saranginews.com – BIREUN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri BIREUN Aceh menangani kasus narkoba dengan sangat serius.
Jaksa penuntut umum memvonis kedua terdakwa menjual 34 kilogram sabu dan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka.
Baca Juga: Calon Legislator Terpilih Ini Menghasilkan Uang Besar dengan Mengirimkan 70 Kilo Sabu dari Aceh ke Jakarta
Menurut Ketua Jaksa Bruin Manul Hadi, jaksa membacakan pledoi tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Bruin, Selasa (4/6).
“Ada dua orang yang menjadi tersangka tindak pidana narkoba atau telah divonis hukuman mati. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan total 34 kilogram sabu,” kata Banda di Aceh.
Baca Juga: Wanita Wonogiri Dibekuk Polisi karena Jual Narkoba
Sebelumnya, pada 29 November 2023, tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai menangkap dua terdakwa Muhammad dan Abdullah asal Bariun.
Terdakwa menemukan zat narkoba di air Kanal Malaka dan menguburkannya di rumahnya.
Baca Juga: SA Bawa 1kg Shabu Sabu dari Malaysia, Tertangkap Polisi Seberangi Jembatan Surmado
Menurut Manwal, para terdakwa meminta hukuman mati karena melanggar Pasal 35, Pasal 132 Ayat 1 KUHP.
Persyaratan tersebut tertuang dalam dakwaan awal jaksa penuntut umum.
Berdasarkan persyaratan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan pembelaan dan keterangan tertulis yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Berwyn melanjutkan persidangan pada Selasa (11/6) untuk mendengarkan pembelaan kedua terdakwa, kata Manul Hadi. (Antara/JPNN)
Baca artikel lainnya… 2 orang divonis hukuman mati karena mengangkut 10 kg sabu