saranginews.com – SEMARANG – Anggota Komisi II DPR RI Haeny Relawati Rini Widyastuti menyatakan, seluruh tenaga honorer akan ditetapkan menjadi pegawai pemerintah dengan kontrak kerja (PPPK).
Haeny mengatakan, peluang itu diberikan Kementerian PAN-RB yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mendata tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Aturan Penempatan PPPK Jelas, Guru Besar Terhormat Pindah ke P1
Insya Allah Komisi II dan Kementerian PAN-RB sudah sepakat tidak ada lagi pejabat yang tidak dilantik, kata Heni di Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Selasa (5/6).
Menurut dia, yang perlu dilakukan pemerintah daerah hanyalah menerapkan kebijakan pengangkatan tenaga kehormatan di PPPK agar tidak ada lagi pekerja yang berstatus non-ASN di kemudian hari.
Baca Juga: Kabar Terkini Kepengurusan ASN PP, Penasaran Gaji PPPK Paruh Waktu? bersabarlah
Awalnya, November 2024 merupakan batas akhir keberadaan pegawai non-ASN atau honorer di seluruh instansi pemerintah.
Namun berdasarkan Surat Keputusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, kontrak non-ASN harus diakhiri pada akhir tahun 2024.
Baca Juga: Gaji Juni Masih Belum Keluar, PNS dan PPPK Kembali Dibayar, Oh Betapa Tebalnya
“Kebijakan sudah mulai berjalan, seharusnya November 2023 dan sekarang 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, upaya mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat pegawai terhormat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus dilakukan.
“Banyak komitmen antara pemerintah dan Komisi II untuk membantu teman-teman yang terhormat,” ujarnya.
Sebaliknya, batasan usia pengangkatan menjadi PPPK bagi tenaga honorer adalah 1 tahun lebih awal dari usia pensiun.
Meski mendapat keistimewaan khusus, namun ada tahapan sesuai standar yang ditetapkan sebelum tenaga honorer menjadi PPPK.
“Sekarang batasan usia diabaikan, tapi bukannya memberikan keistimewaan, semua orang malah dikecualikan tanpa mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.
“Kalau tidak diangkat, lapor ke Komisi II,” kata mantan Bupati Tuban ini (mcr5/jpnn).