saranginews.com, JAKARTA – Syahrul Inasin Limpo (SYL) dilantik menjadi Menteri Pertanian periode 2019-2023. atas rekomendasi Ketua Partai NasDem Surya Paloh.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Ahmad Sahroni saat bersaksi di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ahmad Sahroni Kembalikan Rp 860 Juta dari SYL ke NasDem
Untuk menteri-menterinya, Ketua Partai NasDem akan mengirimkan langsung nama-namanya, kata Sahroni.
Dia mengatakan, Ketum Partai NasDem itu tidak meminta tanggapan atau pendapatnya sebelum Sura Paloh mengusulkannya.
Baca juga: NasDem Bendum Ahmad Sahroni Bersaksi di Sidang SYL
Meski demikian, Sahroni meyakini Partai NasDem telah mempelajari seluruh catatan SYL sebelum menyerahkan jabatan Menteri Pertanian kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengusulkan nama lain di pemerintahan Jokowi 2019-2023, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbay.
Baca juga: Gibran: Nona Puan dan Pimpinan PDIP
Syahrul pun mengaku mengenal dan berhubungan dengan SYL sejak tahun 2018 saat menjabat Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Yah, saya tidak kenal dia di partai lama, tapi saya baru kenal setelah saya pindah ke partai NasDem,” ujarnya.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menuntut dan menerima tindak pidana terkait korupsi Kementerian Pertanian senilai total Rp44,5 miliar pada tahun 2020 hingga 2023.
Perampokan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Kasdi Subagyon, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, dan Mohamed Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023. terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator penggalangan dana dari pejabat Eselon I beserta jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Karena perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 dan Pasal B UU No. 31 Tahun 1999 (UU) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 18, Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP (KUHP). Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn) Video terbaru:
Baca selengkapnya… Setelah 8 tahun buron, pembunuh Vina Cirebon berhasil ditangkap di kawasan tersebut