saranginews.com, Jakarta – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya melakukan perlawanan saat Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran etik.
Hal itu terungkap pada Rabu (5/6) saat Ketua Dewas KPK Tumpak Hatrangan Pangabian berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung Majelis Nasional, Senayan, Jakarta.
Artikel terkait: KPK periksa Direktur RGD Air Indonesia saat penyidikan kasus suap Gubernur Papua
“Dari sisi etik, akan ada perlawanan dari pimpinan KPK jika terlibat dalam dugaan pelanggaran etik ini,” kata Tumpak, Rabu.
Dewas mengaku sulit mendengar keterangan pimpinan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik.
Artikel terkait: KPK mencari 7 lokasi terkait korupsi PGN
“Sulit sekali mendapatkan somasi untuk mendengarkan keterangan, dan selalu harus menunggu lama,” kata Tumpak.
Mantan jaksa bahkan menyebut pimpinan KPK mengambil jalur hukum dengan melaporkan anggota Dewas ke Bareskrim Polri.
Artikel terkait: Darmizal: Pilihan Jokowi terhadap Pancel KPK sudah tepat
“Kami akan melaporkan Pak Dewas kepada aparat penegak hukum atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencemaran nama baik, serta akan mengajukan gugatan peninjauan kembali ke TUN dan Mahkamah Agung,” kata Tumpak.
Dia mengatakan, langkah pelaporan biasanya terjadi ketika pimpinan KPK menetapkan keluarga Dewa melanggar etika.
“Ini baru, Pimpinan KPK melaporkan Dewas telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang terhadap Bareskrim karena Dewas memanggil pimpinannya dan mengadilinya,” kata Tumpak. (ast/jpnn)