saranginews.com, DEPOK – Aktris Kathryn Wilson dan Idham Maseh resmi bercerai oleh Pengadilan Agama (PA) di Depok, Jawa Barat pada Selasa (6/5).
Pengacara Idham Mase, Ilham Rashid membenarkan, gugatan cerai Kathryn Wilson telah dikabulkan.
BACA JUGA: Kathryn Wilson dan Idham Massey resmi bercerai
Namun, pengadilan menolak tuntutan tunjangan sebelumnya yang diajukan aktris tersebut.
Gugatan penghasilan masa lalu sebesar 800 juta rupiah yang diajukan Ibu Catherine ditolak majelis hakim, kata Ilham Rasid saat dikonfirmasi awak media di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Fakta Keputusan Cerai Kathryn Wilson dan Idhama Masseh
Hal lain yang dipuaskan juri adalah kehidupan anak anjing dan idda.
Lebih lanjut, Idham Maseh akan mengajukan banding karena menilai ada kesalahan perhitungan pendapatan Muta dan Idda.
BACA JUGA: Kabar Terkini Proses Cerai Kathryn Wilson dan Suami
Namun Ilham tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengajukan banding.
“Nah, menurut kami, mut’ah iddah itu salah perhitungan jumlahnya. Kalau jumlahnya ya,” kata Ilham Rasid.
“Tetapi kami juga tidak setuju dengan adanya kehidupan ini. Intinya kita imbau dari sisi Haji Idham, itu intinya,” lanjutnya.
Kathryn Wilson dan Idham Massey menikah pada 1 Oktober 2022.
Sedangkan Idham Mase menggugat cerai Kathryn Wilson di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.
Namun permohonan tersebut tidak dikabulkan karena pasangan suami istri tersebut tidak pernah hadir di pengadilan.
Pada Desember 2023, Catherine Wilson memutuskan menggugat cerai Idham Mase di Pengadilan Agama Depok. (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Kathryn Wilson membenarkan Idham Massey gagal memenuhi janjinya