Bertujuan Baik, Tapera Tetap Perlu Serap Aspirasi Masyarakat

saranginews.com, JAKARTA – Anggota DPR menegaskan setiap kebijakan pemerintah memiliki tujuan positif, termasuk Program Tabungan Perumahan Nasional (Tapera).

Namun jika ada keinginan masyarakat, maka pemerintah wajib mendengarkan.

BACA JUGA: Soal Taper, Senator: Diperlukan tindakan politik untuk menunda atau menghentikan kebijakan

Anggota Komite IX DPR Darul Siska mengatakan, pemerintah mengeluarkan program Taper agar akhirnya seluruh pekerja, masyarakat yang sudah bekerja, memiliki tempat tinggal.

Rumah merupakan kebutuhan mendasar. Dengan rumah yang layak, anak bisa tumbuh dengan sehat. “Pada dasarnya semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah untuk kebaikan,” kata Darul.

BACA JUGA: 4 Alasan Apindo Menolak Program Taper, Simak Poin Pertama

Pengurangan tersebut diatur dalam PP 2024 No. 21 untuk perubahan PS no. 25 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Taper yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Namun kebijakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.

BACA JUGA: Fraksi PAN DPR RI minta pemerintah sosialisasikan Tapera dengan baik

Anggota Komite V DPR Sigits Sosiantomo menilai aturan baru tentang Taper bisa menjadi salah satu solusi untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah menabung untuk membeli rumah pertamanya.

Faktanya, saat ini banyak orang yang kesulitan mencari rumah.  “Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Sekalipun KPR, itu akan menjadi perjalanan yang panjang dan melelahkan. Oleh karena itu perlu adanya upaya gotong royong melalui Tapera untuk menjamin perumahan bersubsidi yang murah dan terjangkau, kata Sigits.

Anggota Komite VI DPR Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang prosedur program Taper.

“Harus disediakan di tempat yang tepat agar masyarakat benar-benar bisa (mendapatkan) rumahnya, namun di sisi lain tidak terbebani dengan program pemerintah yang tujuannya sangat baik,” kata Ermanis.

LM (Kemnaker) menegaskan, sosialisasi kebijakan Taper akan diperbanyak agar masyarakat tidak paham.

Inda Angoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Tripartit Nasional (NLI), yang memiliki perwakilan dari serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah.

“Di tengah penolakan tersebut, kesadaran masyarakat terhadap Taper masih minim karena sosialisasi yang kurang efektif. Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan Taper dinilai penting,” kata Indah.

Ida menegaskan, saat ini tidak ada pemotongan gaji atas iuran Tapper. Saat ini dalam Memorandum sedang disusun rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang mekanisme Taper.

Namun belum ada kejelasan mengenai waktu pemberlakuan peraturan tersebut karena batas waktu pendaftaran peserta adalah tahun 2027. (flo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *