Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim

saranginews.com, JAKARTA – Pakar teknik geometri jalan Universitas Gajah Mada (UGM), Imam Mutuhar, mengatakan kemiringan di Tol Jakarta-Chikampak (Japak) II atau Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) tidak biasa.

Menurut Imam, Tol Layang MBZ memiliki 53 titik ramp yang tersebar sepanjang 17 km yakni 9+500 hingga 28+500 km.

Baca juga: Kualitas Beton Permukaan MBZ Disebut Lebih Rendah Dibandingkan SNI Alamak

Artinya, jika 17 km dibagi menjadi 53 lereng, maka setiap 300 meter (m) terdapat kemiringan. Ini tidak biasa,” kata sang imam.

Pengumuman itu disampaikan Imam saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tifikor) pada Selasa (4/6) saat pemeriksaan kasus korupsi pembangunan penyeberangan MBZ.

Baca juga: Berdasarkan Kesimpulan Paripurna BPK, RIKE Minta Tapera PDIP Dibatalkan

Menurutnya, lereng bisa miring atau landai karena bentuknya cembung atau cekung.

Imam berpendapat, sebenarnya desain tol bandara MBZ sudah sangat bagus, namun akan lebih baik jika tol bandara dibangun lurus dan rata sehingga tidak banyak jalan yang landai.

Baca juga: Jangan Kaget, Uang Sebulan Istri Sil yang Diterima dari Kantor Terungkap di Pengadilan

Desain jalan tol layang yang lurus dan rata akan mengurangi dampak dan getaran kendaraan yang melintas.

Ia juga membandingkan desain Tol layang MBZ dan Tol Tanjung Priok serta Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang memiliki desain datar dan lurus.

“Kalau perlu ramp, harusnya ramp yang terkendali,” ujarnya.

Imam merupakan salah satu ahli yang diminta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tol layang MBZ Japek II ruas Chikonir-Karawang Barat.

Terdakwa dalam perkara ini adalah CEO PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016-2020 Joko Dwijono, Ketua Panitia Lelang JJC Yudhi Mahyudin, Manager Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) Sophia Bluffs serta pakar jembatan Tony Budianto Sihit dari PT LAPI Ganesatama Consulting.

Sebelumnya, Joko Dwidjono didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp510 miliar dalam kasus korupsi yang diajukan bersama Sophia Belfs, Tony Budianto Sikita, dan Yodhi Mahiuddin.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 2, Ayat 1 atau Pasal 3, Pasal 18 UU Pencegahan Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *