saranginews.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sohruni menghadiri sidang Menteri Pertanian (Menton) periode 2019-2023 sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepcor) Jakarta. Rabu (5/6).
Selain Sohruni, anak SYL dan anggota DPR RI Indira Chunda Theta juga dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Kementerian Ungkap Jumlah Bulanan Istri SYL di Pengadilan, Jangan Kaget
Keduanya akan bersaksi di persidangan karena beberapa saksi sebelumnya menyatakan menerima dana hasil korupsi SYL. Sidang pemeriksaan dimulai pukul 10.25 WIB dipimpin Ketua Hakim Riento Adam Pontoh.
Theta yang merupakan putri SYL sekaligus Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nas Dem) Pengawal Malahiti Mahila (Garneta) tiba di persidangan dengan mengenakan kemeja putih krem pada pukul 10.00 WIB, lalu langsung masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi menunggu sidang.
Baca Juga: Pemotongan 10-50% Tunjangan Perjalanan Pemerintah Pegawai untuk Bapak SYL
Sementara Sohruni yang juga Bendahara Umum Partai Nice Dem mengenakan kemeja batik hingga pukul 10.11 WIB. Segera setelah sampai di Theta, dia sampai di pelataran.
Theta merupakan salah satu saksi yang dihadirkan sebagaimana dalam berkas perkara, sedangkan Sohruni merupakan saksi tambahan di luar berkas perkara yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: SYL Sebut Tak Bisa Sekadar Gantikan Eselon 1
Selain keduanya, empat saksi lain yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus SYL yakni Dhirgariya Santo, General Manager Media Radio Peramboras, Harley Lafian pemilik Suita Travel, dan Fawad pemilik Maktar Travel Hasan Masiyur.
Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima pungutan liar dan gratifikasi senilai total Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023 terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Commentan).
Pemaksaan ini dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Sabagiono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Mohamed Hatta, yakni terdakwa
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari pejabat Eselon I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 dibacakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. 1) Buku Pertama Hukum Pidana (KUHP) yang Pasal 64 ayat (1) KUHP. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:
Baca artikel lainnya… Pejabat Kementerian Pertanian ini mengaku pernah diingatkan SYL untuk menjauhi KKN.