Ahmad Sahroni Buru-Buru Kembalikan Rp 860 Juta untuk NasDem dari SYL

saranginews.com, Jakarta – Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limpo (SYL) periode 2019-2023 pernah mengucurkan dana Rp 860 juta untuk kebutuhan partainya yakni Nasdem.

Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengaku mengembalikan uang tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Nasdem Bendam Ahmed Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Saat penyidik ​​KPK memeriksa Lina Janty Susilo, salah satu staf akuntansi di Nassdem Tower, Sahroni mengungkapkan, uang SYL dikembalikan setelah ia melaporkan kepada Sahroni bahwa uang itu berasal dari hasil korupsi Kementerian Pertanian.

“Setelah mendapat laporan dari Lina dan berdasarkan saran penyidik ​​KPK, saya langsung mengembalikan uang tersebut,” kata Sahroni saat sidang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Yuli Bilang SYL & Istri Beli Serum Wajah dari Jepang, Harganya Wow, Uang dari Kementerian Pertanian

Sahroni menjelaskan, dana sebesar Rp 820 juta itu masuk dari mantan staf khusus Menteri Pertanian Joyce Triatman, namun belum diketahui tujuannya, dan sebesar 40 juta disalurkan ke rekening kategori NasDem untuk bantuan bencana alam.

Namun pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joyce Triatman mengaku telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 850 juta SYL 800 juta kepada Partai NasDem yang antara lain digunakan untuk pendistribusian sembako dan registrasi dokumen. Bagi Calon Legislatif.

Baca juga: Gibran: Terima kasih kepada Bu Puan dan Pimpinan PDIP

Namun, Joyce mengatakan sisa Rp 50 juta dialokasikan untuk kegiatan Malahayati oleh Garda Wanita (Garnita), organisasi sayap Partai Nasdem. Seluruh uang yang diakui Joyce berasal dari Kementerian Pertanian.

Sahroni mengaku awalnya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan kepada SYL dari pegawainya di Kementerian Pertanian dari anggaran yang diperas SYL.

“Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan kabar bahwa uang itu berasal dari pungutan tidak sah,” ujarnya.

Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan penggelapan dan penerimaan jasa senilai total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada tahun 2020 hingga 2023.

Pungli tersebut dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian 2023 yang juga merupakan tergugat.

Selain membiayai kebutuhan pribadi SYL, kedua petugas tersebut juga menjadi koordinator pengumpulan uang kepada pejabat Eselon I dan jajarannya.

Atas perbuatannya, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 1999. 31 dibaca dengan Pasal 18 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dibaca dengan Pasal 55. Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku 1. Terkait dengan ayat (1) Pasal 64 KUHP. (antara/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya:

Baca cerita lainnya… Buronan 8 Tahun, Pembunuh Vina Cireban ditangkap di wilayah tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *