5 Berita Terpopuler: PNS & PPPK Gajian Lagi, Honorer jadi Penasaran, yang Tidak Memenuhi Target Kerja Bagaimana?

saranginews.com, JAKARTA – Selamat pagi para pembaca setia saranginews.com, hari ini sepanjang Selasa (4/6) kami hadirkan berita terpopuler soal PNS dan PPPK digaji kembali, para pekerja jujur ​​penasaran dengan kabar terkini untuk manajemen. ASN PP untuk memberikan sanksi kepada PPPK yang tidak memenuhi kewajibannya. Baca selengkapnya!

1. Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Jujur Tertarik PPPK Paruh Waktu? Bersabarlah

BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Informasi Terbaru Formasi PPPK dan CPNS 2024 Verval, Semangat, Akan Ada Pesanan!

Pada Senin, 6 Maret, Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih memperdebatkan usulan PP untuk mengelola ASN.

Sebelumnya, rapat pembahasan rancangan PP Manajemen ASN yang digelar pada Jumat, 31 Mei 2024 memuat materi tentang pegawai negeri dengan perjanjian kegiatan kerja atau PPPK.

BACA JUGA: 5 Berita Teratas: Lagi-lagi Berita Terbaru, PPPK Bayar Dua Kali Lipat Tapi Lebih Banyak Lagi yang Tidak

Materi pembahasan RPP Pengurus akhir Mei lalu adalah tentang mekanisme pemberhentian ASN, baik pegawai negeri (PNS) maupun pegawai negeri berdasarkan perjanjian kinerja (PPPK).

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

BACA JUGA: 5 Laporan Terpopuler: 4 Hal Penting Soal PPPK Mohon BKN Jangan Hanya Perhatikan Orang Jujur Terdaftar

Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Tertarik PPPK Paruh Waktu? Bersabarlah

2. Ini usia pensiun PNS tergantung jenis jabatannya, ada yang 70 tahun

Usia Pensiun (BUP) bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP No.

Pengenalan BUP bagi PNS diatur dalam PP 17 Tahun 2020, berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang dijabatnya.

PNS yang telah lulus BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Ini usia pensiun PNS berdasarkan jenis jabatan, ada yang 70 tahun

3. PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi berat

Kantor Wilayah Pemerintah Kota Jakarta Utara meminta para Pegawai Negeri Sipil Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu mampu mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Kepala Aparatur Sipil Negara Jakarta Utara Neni Mariani mengingatkan ratusan PPPK di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu agar memahami manajemen kinerja dan kedisiplinan pegawai.

Menurut Neni, sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PNS dengan Kontrak Kerja SPPC, yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi berat.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

PPPK yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi berat

4. Gaji bulan Juni belum habis, PNS dan PPPC digaji lagi, oh kental sekali

Pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja atau PPC akan dibayar dua kali tahun ini pada bulan Juni, dan pembayarannya dilakukan berdekatan.

Diketahui, gaji bulanan PNS dan PPPC dibayarkan setiap awal bulan.

Pada awal Juni lalu, PNS dan PPPK, termasuk anggota TNI, Polri, dan pensiunan, menerima gaji ke-13.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Gaji Juni belum habis, PNS dan PPPC dibayar lagi, aduh gendutnya

5. Mantan pembunuh bayaran Vina mengaku tak kenal Pegi Setiawan

Saka Tatal, terpidana bebas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik ​​Divisi Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar).

Kedatangannya untuk memberikan informasi terkait penangkapan Peggy Setiavan, salah satu tersangka pembunuhan Vina.

Saka mendatangi Mapolda Jabar pada Selasa (4/6) sore didampingi kuasa hukum Farhat Abbas, Krishna Murthy, dan Titin.

Baca selengkapnya, klik tautan di bawah ini:

Mantan Vina Killer ini mengaku tak mengenal Pegi Setiawan

BACA ARTIKEL LAGI… 5 Berita Teratas: Alhamdulillah Pimpinan ASN Bahas Data PPPK, K2 Terverifikasi, Anggota Honorer Senang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *