Wayan Sudirta DPR: Sekjen PDIP Menghormati Penerapan Prinsip Negara Hukum

saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI. I Wayan Sudirta mengatakan Sekjen PDIP Hasto Cristiano menghormati sistem hukum yang diatur dalam UUD (UUD NRI 1945) dan penerapan prinsip negara hukum. Yang menggarisbawahi bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat).

Prinsip ini sangat dihormati dalam falsafah PDI Perjuangan, karena Ketua Umum PDIP (Megwati Soekarnoputri, Catatan Redaksi) meminta kadernya menghormati dan melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang telah ditetapkan oleh sang pendiri. .Bapak bangsa,” kata I Wayan Sudirta di Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Baca Juga: Wayan Sudhirta Bluesukan Bersama Relawan Bagikan Ribuan Dupa dan Kampanye Ganjar-Mahfud

Informasi tersebut disampaikan Wayan Sudhirta menanggapi tindakan Sekjen PDIP-P Hasto Cristianto yang pada 4 Juni 2024, terkait penyidikan dugaan penghasutan Pasal 160 KUHP Polda Metro, menuruti panggilan . Pasal 28 dan 45A Ayat (3) KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang Dilaporkan oleh Dua Orang.

Menurut Wayan Sudhirta, tindakan Sekjen PDIP mencerminkan sikap belas kasih dan mendukung prinsip bahwa semua warga negara, apapun peran dan statusnya, berhak menjunjung tinggi hukum dan menghormati proses peradilan yang diwajibkan (dalam a cara serupa).

Baca Juga: Sekjen PDIP Ingatkan Indonesia Bangun Ide dan Kebebasan Saat Kunjungi Polda Metro Jaya

Lebih lanjut, Wayan Dudirta memberikan tanggapan terkait isi laporan dugaan tindak pidana tersebut. Pertama, PDIP Sekjen Perjuangan menghormati proses hukum yaitu yang timbul dari laporan masyarakat sesuai ketentuan.

Kedua, tanpa mengurangi proses hukum, menurut saya tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana materiil yang perlu dibuktikan lebih lanjut kesengajaan (mens rea) dan akibatnya, kata Wayan Sudirata.

Baca Juga: Ujian Polda Bakal Hadir, Sekjen PDIP Pidato di Acara Parpol

Saat ini, menurut mantan doktor hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini, upaya hukumnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun tentunya masyarakat juga bisa menilai atau membedakan apakah itu pernyataan publik yang politis dan kritis atau pernyataan yang provokatif.

Sebenarnya pernyataan tersebut menurut saya bukanlah pernyataan yang menyinggung (Hatzai Alten) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) atau diprovokasi terhadap kekuasaan sah pemerintah, kata Wayan Sudirta.

Menurut Wayan Sudhirta, apa yang disampaikan Sekjen PDIP merupakan pernyataan kritis dan menilai pelaksanaan pemilu 2024.

Pernyataan ini didasarkan pada apa yang dibicarakan di masyarakat (wacana akademis, kalangan budaya, dan kelompok sipil) dan menjadi bahan pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Secara teknis dan faktual, kata Wayan Sudhirta, sebagian masyarakat melihat banyak kesenjangan, kelemahan di lapangan, dan banyak unsur yang mengarah pada kecurangan (baik moral, materiil, dan teknis) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Isu tersebut kemudian memunculkan opini masyarakat atau kalangan tertentu tentang penyelenggaraan pemilu 2024, kata Wayan Sudhirta.

Wayan Sudhirta menegaskan, dalam hal ini PDIP dan Sekjen PDIP tentunya akan selalu menghormati hasil pemilu yang ditetapkan lembaga terkait. Hal ini terlihat dari berbagai pernyataan di tempat umum yang meminta semua pihak untuk tetap menghormati proses sesuai ketentuan hukum dan menghentikan upaya penghasutan dan gangguan yang mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Dalam hal ini PDIP sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat aparat penegak hukum dan sistem peradilan,” kata Wayan Sudhirta.

Wayan Sudhirta meyakini saat ini kita telah memiliki sistem penegakan hukum dan peradilan yang lebih baik dan handal, mampu menampilkan citra profesionalisme, akuntabilitas, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Oleh karena itu, saya yakin dalam kasus ini, pihak kepolisian (Polda Metro) dan seluruh lembaga lain yang terlibat dalam sistem peradilan pidana terpadu akan terus menjaga imparsialitas (non-intervensi) dan independensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Wayan. dikatakan peningkatan (Jumat/jpnn) Video Terpopuler Hari Ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *