Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya

saranginews.com, Jakarta – Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Marwar Sihan, anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, menjadi ahli dalam sidang lanjutan kasus perselisihan hasil pemilu yang dimohonkan Erman Gusman, Senin.

Dalam gugatannya, Marwar menyebut perolehan suara DPD di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sambar) tidak sah.

Baca Juga: Sidang PHPU MK, Demokrat Buktikan Pelanggaran Pilkada DPR Daerah Pemilihan Kaltim

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartio yang memimpin Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.

Dikatakannya, setelah pemilu PDB yang sudah berlangsung, maka keputusan 360 itu pasti tidak sah dan tidak sah, kalau saya tambah lagi maka batal demi hukum.

Baca Juga: Sidang PHPU Dapil VI Jabar, Pemohon PKS Curiga Serahkan Bukti C dengan Hasil Palsu

Hal ini, kata dia, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ankracht).

Dia mengatakan, KPU Jakarta mengabaikan keputusan PTUN yang memasukkan Arman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT).

Baca Juga: Pembunuh Veena Serban yang Kabur dari Daerah Selama 8 Tahun Sudah Ditangkap

Perilaku KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilai melanggar profesionalisme, kejujuran, keadilan, kepastian hukum, dan independensi KPU, oleh karena itu Keputusan KPU Nomor 1563 dan Keputusan KPU Nomor 3260 Tahun 2023 DPD Wilayah Sumbar Tentang DCT bagi anggota. Pemilu 2024 tidak ada gunanya.

Dalam sidang kasus tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi memberikan klarifikasi kepada Ketua KPU Hussam Askari bahwa tidak perlu mencabut hak politik mereka setelah jeda 5 tahun.

Suhartoyo menjelaskan, jika KPU patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan masa tunggu selama lima tahun, maka KPU tidak lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meski tidak diumumkan, namun sedang dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi.

Tak hanya itu, menanggapi putusan pengadilan tersebut, Soeharto juga membantah isu perbedaan perilaku Ketua KPU.

“Betul, ada putusan MK, contohnya bapak berikan terkait pimpinan partai. Apakah akan ada bedanya? Setujukah Anda dengan putusan pengadilan kedua, “Wah, beda tindak lanjutnya,” kata Soeharto.

Sementara itu, Koordinator Tim Kekuatan Irman Gusman, R. Ahmed Walwa mengaku berharap kasus tersebut dibiarkan.

“Saya sangat berharap kasus ini disetujui.” Sebab, syarat jeda lima tahun terbukti tidak berlaku bagi Pak Iran,” ujarnya. (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Ikut Bobby Nasushan Gurendra, Simak Pernyataan Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *