saranginews.com, Jakarta – Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhan diduga menipu Rp 6,9 miliar.
AKBP Bintoro, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, mengatakan penyidik masih mendalaminya.
Baca Juga: Manajer Perusahaan Banga Citra Lestari Divonis 5 Tahun Penjara Karena Tersangka
“Kami sudah masuk tahap penyidikan,” kata Bintoro kepada media, Selasa.
Bintoro mengatakan pihaknya sudah memastikan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus penipuan tersebut.
Baca Juga: Sisir Andra Zulpan: Manajer Bunga Citra Lestari Ditangkap
Proses penyidikan telah berkembang menjadi penyidikan yang terus mengungkap kasus selanjutnya
“Ya, masih berfungsi,” katanya.
Baca Juga: Pembunuh Vina Cireban yang Buron 8 Tahun Ditangkap di Kawasan
Sementara itu, kuasa hukum pelapor AW mengatakan, Tiko Aryawarhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), mengajukan laporan kepada inisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.
Penasihat hukum bernama Leo menjelaskan, kejadian tersebut terjadi antara tahun 2015-2021.
Saat itu, AW dan Tiko memutuskan untuk membentuk perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman
Leo mengatakan timnya telah memberikan kewenangan penuh kepada penyidik.
LP sebenarnya oke, dari tahun 2022 dan maju ke tahap uji coba pada Februari 2024, ujarnya.
Atas perbuatannya, terlapor terancam Pasal 374 KUHP atas penipuan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Bobby Nasusan Gabung Gerindra, Simak Pidato Jokowi.