saranginews.com, Jakarta – Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan terhadap Tiko Ariyawardana, istri Banga Sitra Lestar (BCL).
Mantan istri Tiko itu didakwa AW menggelapkan uang Rp 6,9 miliar di Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kasus Kecurangan Taman Rasuna Berlanjut, 13 Saksi Diperiksa
Bintoro menjelaskan, laporan tersebut sedang diproses dan sedang diselidiki.
AKBP Bintoro kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/6): “Benar (ada laporan). “Saat ini sedang diproses dan diselidiki.”
Baca Juga: Barescrim Polri selidiki penggelapan dana P3SRS di Gedung Taman Rasuna
AW menuding mantan suaminya melakukan penggelapan dana sejak 2015 hingga 2021.
AW Tico menduga penyelewengan dana itu terjadi saat dirinya menjabat sebagai direktur perusahaan yang ia dirikan bersama.
Baca Juga: Ketum Partai Sultra yang Diduga Gelapkan Dana Masih Bisa Diundang
Diduga Ticho memanfaatkan kejahatan tersebut dengan menggunakan kekuatannya yang tidak terkendali.
Kuasa hukum AW, Leo Sirgar, secara terpisah mengatakan, kliennya menginginkan klarifikasi terkait hal tersebut.
Namun Tiko Aryawardana tidak memberikan penjelasan apa pun sehingga AW melapor ke polisi.
“Klien kami melaporkannya ke polisi karena pihak terkait tidak beritikad baik dalam memberikan penjelasan dan klarifikasi,” kata Leo. (mcr31/jpnn)