Singgung Temuan BPK di Sidang Paripurna, Rieke PDIP Minta Pembatalan Tapera

saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jaminan Perumahan Negara (Tapera).

Hal itu diungkapkannya saat rapat paripurna di Gedung Nusantar II Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4).

Baca juga: Senator soal Tapera: Diperlukan Aksi Politik untuk Menunda atau Menghentikan Kebijakan tersebut

“Saya menyatakan dukungan terhadap pencabutan dan penundaan PP 25 Tahun 2020 beserta Resolusi 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP 25 Tahun 2020 terkait Tapera,” kata Riecke dalam pidatonya, Selasa.

Anggota Parlemen PDI Perjuangan menilai kepengurusan eks Yayasan Tapera masih banyak permasalahan.

Baca Juga: 4 Alasan Apindo Tapera Hapus Program Perhatikan Dulu

Rieke kemudian merujuk pada hasil pemeriksaan BPK RI yang dilakukan pada tahun 2021 ketika Tapera memimpin kelompok PNS aktif sebanyak 4.016.292 orang yang melakukan pemeriksaan di tujuh provinsi: Jakarta, Sumatera Utara (Sumut), Lampung, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. Bali.

Aktor Bajaj Bajuri yang berperan sebagai Oneng dalam film komedi tersebut mengatakan, 124.960 Tappers yang pensiun atau meninggal dunia pada kuartal III 2021 tidak mendapatkan dana keanggotaannya.

BACA JUGA: Penyidik ​​Yampids melimpahkan kasus korupsi 300 ton timah ke kejaksaan.

“Sebanyak 124.960 pensiunan anggota Tapera yang meninggal dunia dan pensiun, belum menerima santunan sebesar Rp567,5 miliar dari dana Tapera hingga triwulan III 2021,” kata Ricke.

Lulusan Universitas Indonesia (UI) itu kemudian mempertanyakan modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun sesuai APBN 2018 dan total peserta yang dikelola sebelumnya sebesar Rp 567,5 miliar.

“Saya mengusulkan dan menanyakan di mana uang 2,5 ton yang ditetapkan berdasarkan resolusi APBN Nomor 57 Tahun 2018, di mana uangnya setara dengan 567,5 miliar dolar. Hanya ada tujuh negara bagian,” kata Ricke.

Ia juga menyarankan BPK RI melakukan audit pengelolaan dana Tapera dan belanja operasional lembaga tersebut pada tahun 2020 hingga 2023 di seluruh negara bagian.

“Tidak hanya di tujuh provinsi,” kata anggota PDIP itu.

Ia juga menyarankan BPK RI melakukan audit tertarget terhadap dana peserta PNS Bapertarum sebanyak 4,5 juta sebesar Rp 11,8 juta yang ditransfer ke BP Tapera pada Desember 2020. 

Ketiga, melalui pimpinan DPRK meminta BPK RI melakukan audit sasaran terhadap bank-bank kustodian resmi DPRK: BNI, BJB, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, dan Bank Kaltimtara. Terkait dana investasi dan pengelolaan dana Tapera,” ujarnya. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *