Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi, Ini Tuntutannya

saranginews.com, BOGOR – Pimpinan Pusat Persatuan Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Indonesia (PP FSP KEP SPSI) memprotes Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Industri dan Pemberdayaan Keuangan (UU P2SK).

Penolakan ini merupakan hasil Forum Group Discussion (FGD) yang disepakati oleh anggota SP KEP SPSI dari berbagai wilayah Indonesia, di Wisma Abdi-Bogor pada 28-29 Mei 2024.

BACA JUGA: Seluruh Pesilat Didorong Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

Ketua PP FSP KEP SPSI, R Abdullah menjelaskan, aksi ini diselenggarakan untuk mempersiapkan langkah-langkah sebelum penerapan PP mulai dari UU P2SK, serta untuk melakukan kajian dampaknya terhadap pekerja peserta JHT. dan JP BPJS. Program rekrutmen.

“Setelah dilakukan kajian bersama, kami sepakat menolak UU P2SK karena akan sangat merugikan pegawai peserta Program Lanjut Usia dan Bersertifikat,” kata Abdullah dalam pengumuman Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Ujian Pilkada Penting untuk Mendapatkan Pekerjaan di BPJS

Ditegaskannya, lahirnya UU P2SK, khususnya bab tentang JHT dan JP, dapat dimaknai bahwa negara yang harus melindungi masyarakat (pegawai) dari risiko sosial, dibandingkan pengelolaan pegawai. tabungan untuk memperkuat keuangan publik.

Abdullah mengatakan, “SP KEP SPSI akan melakukan segala cara untuk menentang isu pembatalan dan pemusnahan JHT & JP BPJS TK Bagian dalam UU P2SK. Pekerja juga akan menarik uang dari pegawai BPJS.”

BACA JUGA: Penghematan Transaksi Hingga 15%, Pekerjaan BPJS Bertenaga Merek

Menjamin kesejahteraan masyarakat merupakan komitmen nasional yang tertuang dalam UUD 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh karena itu, Pak menekankan. Abdullah mengatakan, penyelenggaraan Jaminan Kesejahteraan Sosial merupakan “milik negara” yang dilakukan untuk kepentingan semua orang, terutama mereka yang tidak mampu menjadi miskin dan menghadapi permasalahan kesejahteraan sosial.

Hal ini, faktanya Serikat Pekerja, salah satu dari ketiga pihak tersebut, mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk selalu ikut serta dalam pengambilan kebijakan dalam hal pekerjaan, khususnya kebijakan terkait pelaksanaan kebijakan pelaksanaan program keselamatan pekerja. dengan tujuan meningkatkan tunjangan karyawan. perlindungan bagi pekerja.

Sebelumnya, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar juga mengatakan, pembahasan pemerintah mengenai pembukaan peluang Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pegawai (DPPK) dilibatkan dalam pengelolaan Rekening Lanjut Usia (JHT). dan Jaminan Pensiun (). JP) salah. .

Tak heran, Timboel banyak mendapat permasalahan DPPK/DPLK. Hal ini justru menciptakan kemungkinan hilangnya uang bagi karyawan.

Menurutnya, dana JHT dan JP harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan 9 prinsip SJSN.

“Ini akan berdampak pada pekerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. Sembilan prinsip SJSN,” ujarnya. (jpnn)

BACA JUGA… BPJS Pekerjaan mengapresiasi kepedulian DAIKIN terhadap pekerja rentan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *