Sarjana Hukum Bisa jadi Advokat Lewat ADR Law Academy, Biaya Terjangkau

saranginews.com, Jakarta – Pelayanan Hukum Atmasasmita, Kantor Hukum Dodi dan Lekan bekerja sama dengan Universitas Pasundan meluncurkan Pendidikan Khusus Profesi Pengacara (PKPA) secara online.

Lulusan hukum dari Sabang sampai Merauke dapat mengikuti program pendidikan ini dengan biaya terjangkau dan dapat melakukan proses pembelajaran dari mana saja.

Artikel terkait: Kantor Hukum Peter El siap dukung KPU lawan PHPU pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi

Profesor Romli Atmasasmita, Direktur Firma Hukum Atmasasmita & Dodi Rekan (ADR), mengatakan kursus online ini untuk memfasilitasi perluasan pengetahuan hukum para peserta. Selain itu, karena kemajuan teknologi saat ini tidak bisa dibendung, ADR memanfaatkannya dengan membuka program PKPA secara online.

“Akses informasi ini akan tersebar ke seluruh Indonesia. Hal ini penting terutama dari sudut pandang pendidikan hukum,” kata Profesor Romli, Selasa (4/4) di Hotel Sultan Jakarta dalam bentuk PKPA online meluncurkan Sekolah Hukum ADR. 6).

Baca selengkapnya: Peradi berupaya memperkenalkan Zero KKN bagi calon pengacara

Menurutnya, perguruan tinggi di Indonesia seringkali memiliki standar kurikulum minimal. Hal ini didasari dengan banyaknya perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia sehingga pemerintah perlu menetapkan standarnya.

“Harapan kami, jika hal ini berjalan dengan baik, kami ingin mencapai standar minimal pendidikan profesi pengacara di seluruh Indonesia, yang dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh pengacara di seluruh Indonesia,” kata ketuanya, Romley. Profesor di Akademi Hukum ADR.

Baca juga: PKPA Peradi Jakarta Barat berkomitmen kembangkan bek-bek terbaik di Indonesia

Ia mengatakan, peserta yang mengikuti PKPA online akan diberikan sertifikat. Ia pun berharap PKPA ini dapat meningkatkan kekuatan dan kualitas pendukung Tanah Air di masa depan.

“Kami ingin pembela Indonesia stabil, memiliki kualitas pengetahuan yang sama dengan orang asing, dan juga memiliki tanggung jawab yang lebih besar,” ujarnya.

Dr Dodi Abdul Kadir, Wakil Direktur Kantor Hukum ADR, menambahkan biaya PKPA online ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta per orang. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan PKPA di daerah lain yang ditetapkan sekitar Rp 6 juta.

“Jumlahnya 2,5 juta Rupiah dan pertemuan sepuasnya bisa dilakukan tergantung kebutuhan peserta. Jika setelah pertemuan Anda merasa sudah paham, Anda bisa langsung menerima pertanyaan, namun jika Anda kurang paham, Anda bisa bergabung sebanyak-banyaknya. sesukamu. Kita bisa,” kata Dodi.

Asosiasi kami mengirimkan 15 orang instruktur yang ahli di bidang hukum guna meningkatkan pengetahuan hukum peserta. Profesor Romli dan tim juga akan memonitor dan mengevaluasi materi yang diberikan guru kepada peserta.

“Oleh karena itu, keuntungannya adalah adanya keleluasaan bagi orang-orang yang memiliki tugas khusus dan anggota komunitas untuk berpartisipasi tanpa harus keluar dari lokasi. Misalnya di Gorontalo, Anda juga bisa berpartisipasi dengan hal-hal yang biasa dilakukan kelompok,” jelas Dodi. (Perdagangan/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *