P
Menurut Rida, Ketua Persatuan Guru Besar (P2G), Jabar hanya akan memiliki 1.529 PPPK pada tahun 2024. Jumlah tersebut jauh dibandingkan jumlah PNS di Provinsi Jawa Barat yang berjumlah 8.974 orang
Baca Juga: Permintaan Pembentukan PPPK 2024 Hanya 1.536, Pekerja Kecil, Berjaya
“Kami sangat berharap bisa direkrut melalui seleksi Pekerja Kontrak Pelayanan Umum (PPPK). Faktanya, hingga tahun 2021 ini kami masih mendapat kehormatan seperti itu,” kata Rida kepada saranginews.com, Selasa (4/6).
Rida mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa yang beroperasi di KCD sebagai berikut:
Baca juga: Pemkab Cari Personel Non-ASN, Tegaskan Angkat Honorer Sebagai Peragu PPPK
– PNS yang mempunyai ijazah ASN lebih diutamakan
– Prioritas pertama persetujuan ASN PPPK
Baca juga: PPPK Dibentuk 2024, Tak Hanya Penerimaan BKN, Ketertinggalan Harus Diselamatkan
– Prioritas ketiga adalah ASN PNS Belum Dikukuhkan
– Prioritas keempat adalah ASN PPPK yang belum terkonfirmasi
– Sorotan dari lima persetujuan di seluruh negara bagian
– Yang pertama dari enam pejabat daerah yang belum dikonfirmasi
“Tentunya guru honorer menjadi prioritas. Sementara itu, penempatan guru melalui PPPK akan mengurangi waktu mengajar guru honorer,” kata Rida.
Ia melanjutkan, guru-guru berprestasi ini sempat didengar pada konferensi GTK (Guru dalam Pendidikan) yang diadakan di KCD Tree.
Seorang guru SMA Negeri yang disegani mengatakan: “Artinya kami telah melakukan upaya khusus untuk menghubungi Kementerian Pendidikan Jawa untuk meminta kami keluar dari sekolah tersebut. Kami sekarang bingung, khawatir dan nasibnya tidak jelas.”
Pada tanggal 14 Mei 2024, para guru bertemu dengan Profesor Nunuk Suryani, CEO GTK. Dirjen Nunuk menjelaskan, aturan penempatan guru PPPK yang diatur dalam Bab 4 Pasal 3g Kepmendikbudristek Nomor 349/P/2022 menunjukkan bahwa penempatan calon P1 di sekolah lain sebagaimana dimaksud pada huruf f tidak mengecualikan Non- Guru ASN (kepala sekolah honorer) yang sudah mereka ajar di sekolah tersebut
“Pesan ini tentu menyegarkan, namun berbeda dengan perilaku Dinas Pendidikan Jatim, nyatanya banyak dari kita guru honorer yang berstatus P3 (guru honorer negeri dengan lembur 3 tahun,” tambah Rida.) dari rumah dan ditempatkan bersama guru Pratama Satu.”
Jika Kepmendikbud Nomor 349/P/2022 tidak dicabut berarti masih berlaku, maka melanggar kebijakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa.
Bagaimana cara mentransfernya? Rida mencontohkan guru yang memiliki kualifikasi P3 atau predikat tiga besar dalam mengajar matematika. Untuk guru PPPK atau jabatan P1, jam mengajarnya terus berkurang, sedangkan jam mengajar mata pelajaran lain mengalami penurunan.
Lambat laun, waktu mengajar di bidang Ridha pun hilang. Sementara itu, jam mengajar di wilayah lain secara otomatis akan diisi oleh P1 atau guru yang sama yang dianggap mengajar berdasarkan wilayahnya.
Rida (esy/jpnn) mengatakan: “Ini adalah pendekatan sederhana yang membuat kami dikeluarkan dari sekolah. Pendekatan ini merupakan ancaman serius bagi guru-guru Jawa yang dihormati.”