saranginews.com, KEEROM – Direskrimsus Polda Papua Wakil Direktur Jenderal Tipikor AKBP Leonardo Yoga mengumumkan aset dugaan korupsi Dana Desa mantan Kompol Khirom TIN telah disita.
Aset timah senilai Rp 18 miliar merupakan dua unit kendaraan yang disita penyidik atas dugaan korupsi.
Baca juga: Mantan Kepala Sekolah dan Mantan Bendahara Ditahan karena Korupsi Dana BOS
“Belum bisa dipastikan berapa jumlah aset yang disita karena masih didata oleh pihak penyidik,” kata Wakil Direktur Pemberantasan Korupsi dan Kriminal Polda Papua AKBP Leonardo Yoga, di Jayapura, Selasa.
Dia mengatakan, penyidik mencari keterangan dari 34 orang saksi karena salah satu saksi yang merupakan keluarga tersangka tidak mau diperiksa.
Artikel terkait: KPK menggeledah 7 pusat terkait korupsi PGN
Penyidik juga terus menerima keterangan dari para saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi oleh tersangka.
Mantan direktur daerah Keyrom ini ditangkap atas tuduhan korupsi pada tahun 2018 saat menjabat sebagai direktur Badan Pengelola Aset Keuangan Daerah (BPKAD) di Kabupaten Keyrom, dan ditahan di Kota Jayapura sejak 14 April.
Artikel terkait: Penyidik Jampisas Beri Jaksa Kasus Korupsi Timah Rp 300 T
Semula dana yang dialokasikan untuk kegiatan pencairan bansos kepada kelompok masyarakat atau perseorangan dan dana yang dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom tahun anggaran 2018 sebesar Rp 3,8 miliar, namun dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran Perubahan (DPPA) tercantum perubahannya. ) 24.700 Rupiah.
Dari dana Rp 24,7 miliar tersebut dicairkan sebesar Rp 24,22 miliar dan hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 18.212,5 juta.
Tersangka timah dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (No. Undang-undang Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang dan/atau tunduk pada Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pencucian Uang Tahun 2010 (TPPU).(Antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Bea Cukai melengkapi prosedur penyidikan penanganan kasus tembakau ilegal