Penyidik Jampidsus Limpahkan Kasus Korupsi Timah Rp 300 T kepada JPU

saranginews.com, JAKARTA – Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidasus) Kejaksaan Agung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah hari ini, Selasa (6/4). Jaksa Penuntut Umum (Kejari Jaxel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, mengatakan berkas dan tersangka akan dilimpahkan beserta barang bukti.

Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, KD dan Suami Diperiksa Kejaksaan Agung

Pemindahan tahap kedua untuk beberapa tersangka, kata Ketut, Senin (3/6).

Putaran kedua korupsi timah akan digelar Selasa ini di Kejaksaan Jakarta Selatan pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Dalang Perampokan Senjata di Banyuasin Dibongkar Polisi, Terungkap

Informasi lebih lengkap mengenai pemindahan tersangka kasus timah tahap kedua ini akan disampaikan Kepala Kejari Jakarta Selatan nanti.

Tercatat 22 tersangka kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun telah ditangkap.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Basuki Jadi Kepala Pelaksana Otoritas IKN, Irwan Feko: Keputusan Tepat

Beragam tanggal penetapan tersangka dirangkum ANTARA pada 30 Januari 2024 atas nama tersangka pertama, Tony Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

Tony Tamasil menjadi satu-satunya tersangka yang menghambat penyidikan kasus korupsi timah.

Kemudian, pada Februari lalu, penyidik ​​menetapkan dua pria sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN, selaku pemilik manfaat CV VIP dan PT MCM, serta Achmad Albani (AA) selaku manajer operasional tambang CV VIP.

Setelah menjadi tersangka, Rosalina (RL), selaku Dirjen PT TIN pada 19 Februari.

Kemudian, pada 21 Februari, kedua tersangka ditetapkan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya Jaksa Agung menetapkan Helena Lin sebagai tersangka pada 26 Maret lalu. Kemudian, pada 27 Maret, suami Sandra Dewey, Harvey Moise ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 26 April, penyidik ​​menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga orang tersangka yang dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka adalah SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019 dan sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Dua pihak swasta tersebut adalah HL sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT TINIDO Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN:FL sebagai pemasaran PT TIN. Kedua tersangka merupakan saudara kandung. HL merujuk Hendry Lai dan Fandi Linga yang diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

Terbaru, penyidik ​​menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Sebelumnya, pada Rabu (29/5), Jampidsus Fabri Adriansyah mengatakan penyidik ​​akan melimpahkan kasus dugaan korupsi tata niaga timah sektor Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022 ke pengadilan. untuk diadili.

Fabri mengatakan di Jakarta, “Yang jelas kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini sebagai pelaku kriminal, ini orang-orang yang memihak, ini orang-orang yang merugikan negara, kami akan segera mengadilinya. kata Fabri di Jakarta. Rabu (semut/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *