Misbakhun Jadi Doktor Ekonomi, Disertasinya tentang Peran DPR di Masa Pandemi

saranginews.com – Jakarta – Anggota XI Komisi DPR Muhamad Misbahun berhasil menyelesaikan gelar PhD di bidang Ekonomi dari Universitas Trisakti (Usakti) di Jakarta.

Politisi Partai Golkar menerima gelar doktor usai mempertahankan tesisnya “Riset Kebijakan Publik tentang Peran DPR dalam Integrasi Kebijakan Fiskal dan Moneter ke dalam Strategi APBN dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19” dengan Penghargaan dengan Penghargaan.

Baca selengkapnya: Misbahun berjalan di suhu beku hingga berhasil melewati garis finis London Marathon 2024

Dengar pendapat umum mengenai tesis Misbahun digelar di Gedung S Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FB) Usakti, Jakarta Barat. Selasa sore (6/4)

Promotor Nona Bahun adalah Prof Muhammad Zilal Hamzah, Prof Muliaman D. Hadad (Ko-Promotor I) dan Prof. Eleanora Sofilda (Ko-Promotor II). Panitia ujian diketuai oleh Dekan FB Usakti Prof. Dr. Yolanda Masnita Siajian.

Baca selengkapnya: Nona Bahun: Untuk membuktikan kecurangan pemilu Anda tidak dapat menggunakan komentar.

Sebagai pendukung Ibu Bahun memulai presentasinya dengan menjelaskan wabah penyakit virus corona 2019 (COVID-19) yang telah menjadi bencana global.

Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat. Namun hal ini juga berdampak pada perekonomian.

BACA JUGA: Airlangga tunjuk Gus Haris sebagai calon bupati Misbahun yakin Golkar di Probolinggo akan sukses lagi.

Menurut Nona Bahun Pemerintah menerapkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. yang berdampak pada perekonomian

Mantan pegawai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini mengatakan PEN perlu mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter.

“Inisiatif kolaborasi kebijakan telah diperkenalkan di DPR yang disebut pembagian beban,” kata Misbahun dalam keterangannya, Selasa (4/6).

Melalui mekanisme pembagian beban ini, Bank Indonesia (BI) sebagai entitas keuangan dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan fiskal pemerintah. Peningkatan ini disebabkan besarnya defisit APBN.

Ibu Bahun mengatakan kebijakan tersebut tetap menjunjung independensi BI. Sebagai bank sentral, BI juga membeli Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah.

Gambar anggota komisi: Docpri untuk saranginews.com

Oleh karena itu, pemerintah memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk mendanai PEN.

Dalam konteks ini, DPR sebagai pembentuk undang-undang juga mempunyai peran pengambilan kebijakan.

Ibu Bahun menjelaskan bahwa DPR mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter. dan juga memantau dan mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut.

“Peran DPR sangat penting dalam memastikan legalitas pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagai entitas keuangan. Dengan menyetujui Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai dasar berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,” kata Misbahun –

Berkat kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah, BI, dan DPR, Indonesia menjadi satu dari lima negara yang mampu merespons Covid-19.

Bahun mengatakan kunci keberhasilan ini ada dua: kapasitas pemerintah dan kepercayaan masyarakat.

Namun, Misbahun menilai peran DPR dalam pengambilan kebijakan strategis justru semakin berkurang.

Padahal, DPR lah yang memberikan kepastian hukum terhadap bauran kebijakan otoritas fiskal dan moneter dengan menyetujui Keputusan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Moneter Publik dan Stabilitas Sistem Keuangan. Untuk menghadapi tantangan Pandemi covid-19

“Peran DPR dalam mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter melalui kebijakan pembagian beban pada masa pandemi Covid-19 adalah untuk memberikan kepastian hukum. legitimasi politik dan mendukung usulan Presiden Perpu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Misbahun merekomendasikan banyak hal dalam tesisnya. Poin utamanya adalah inisiatif DPR untuk mengintegrasikan kebijakan fiskal dan moneter harus diperluas dalam situasi yang berbeda. yang memerlukan legitimasi politik

“DPR harus berperan sebagai lembaga yang menyatukan energi dan aspirasi politik,” ujarnya.

Misbahun juga merekomendasikan tindakan untuk mengatasi krisis ekonomi akibat faktor non-ekonomi yang mungkin timbul di masa depan – “terutama melalui mekanisme hukum atau undang-undang darurat”, tambahnya.

Untuk penelitian ini, Misbahun melakukan wawancara mendalam dengan berbagai sumber. Di bidang fiskal dan keuangan yang memiliki kemampuan dan keterlibatan langsung dalam merumuskan kebijakan pengelolaan perekonomian di masa pandemi adalah Destri Damayanti, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Ketua Badan Anggaran Kantor DPR Said Abdullah, Wakil Ketua Dewan Direksi XI DPR Dolfi OPF dan Ketua Dewan Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad.

Ibu Bahun juga mendukung tesisnya dengan analisis dari para ekonom dan pengamat, antara lain Maria Gonzalez dari Dana Moneter Internasional (IMF), Peter Abdullah Rejalam (Segar Institute), Prof. Shin Jin Kyo dan Jae Hyuk Choi, Ph.D Universitas Kimyeon dan Menteri Ekonomi dan Perdagangan. Kedutaan Besar India, Jakarta Ibu Malvika Priyandarshini

Salah satu anggota tim penguji, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, dalam pertemuan publik, memetik hikmah dari dua hal yang dilakukan Indonesia untuk mengatasi krisis ekonomi di masa pandemi, yaitu memberikan kebebasan kepada pemerintah dalam menentukan ruang fiskal dan kebijakannya. Tentang pembelian surat berharga BI di pasar utama –

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional ini menilai kebijakan seperti itu merupakan hal yang tidak biasa di masa normal.

“Apa pelajaran berharga anti-COVID dari kedua indikator ini di lingkungan kita di masa depan?”

Untuk menjawab pertanyaan ini Nona Bahun mengatakan Indonesia menghadapi banyak krisis.

Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi pada tahun 1998 dan 2008.

Menurut Misbahun, krisis tahun 1998 memunculkan Undang-Undang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Nomor 24 Tahun 2004.

Apalagi krisis tahun 2008 memunculkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Krisis yang disebabkan oleh pandemi COVID-19 Alhasil, pemerintah dan DPR menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang “Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan” (UU P2SK).

Ibu Bahun mengatakan undang-undang baru ini memperkuat peran LPS, BI dan OJK di semua bidang keuangan.

Nona Bahun menyampaikan keberhasilan Indonesia dalam mengatasi krisis COVID-19 Hal ini berkat integrasi yang baik dari semua pihak, termasuk DPR.

“Masyarakat mungkin mengira DPR hanya mencari popularitas, padahal saat itu DPR berperan sebagai lembaga pengumpul segala pengaduan. Saat itu kami tidak melihat perbedaan politik sama sekali. “Yang kami lihat adalah kesinambungan nasional. Kelangsungan peradaban manusia Dan ini harus dilestarikan,” ujarnya.

Setelah Bu Bahun mempresentasikan dan menjawab semua pertanyaan. Tim penguji mengadakan pertemuan singkat. Untuk menentukan hasil ujian terbuka

Selanjutnya Prof. Yolanda telah mengumumkan hasilnya.

“Muhammad Misbahun telah diumumkan sebagai lulusan berprestasi,” ujarnya.

Yolanda mengabarkan Nona Bahun menjadi dokter ke 805 yang dilepas FB Usakti.

Ibu Bahun juga merupakan gelar Ph.D. ke-71 yang diberikan kepada Usakthi atas keahliannya dalam kebijakan publik.

Sidang pembelaan disertasi Misbahun dihadiri sejumlah pihak. Mereka antara lain mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Lana Soelistianingsih, Anggota Dewan Komisioner OJK Frederika Widyasari dan tiga anggota BPK: Daniel Tobing, Slamet Edi Poernomo dan Nyoman Adhi. Suryadnyana, serta perwakilan Badan Pengawasan Bank Indonesia, Badan Pengawas OJK dan Badan Pengawas LPS.

Turut hadir dalam upacara tersebut adalah politisi Nona Bahun, antara lain mantan Wakil Ketua DPR Fakhri Hamzah dan politisi Golkar Robert Cardinal, Sarmouji, Nurul Arifin dan De.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *