saranginews.com, BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu menangkap dua tersangka kasus korupsi bantuan dana sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 17, Kota Bengkulu.
Kanit Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa, mengatakan, pihaknya menangkap dua tersangka dalam kasus ini, yakni IM sebagai mantan guru dan Y-N sebagai penjaga SMPN 17 Kota Bengkulu.
BACA JUGA: KPK menjebloskan dua pegawai dan pejabat PTPN ke penjara
“Dia ditahan selama dua minggu,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (4/6).
Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri.
BACA JUGA: Dana BOS Aman Jika Semua Profesor Honorer Menjadi PPPK, Begini Penjelasannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan, cara yang dilakukan terdakwa adalah dengan membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPJ) dan dalam perkara ini negara menerima kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
“Seperti biasa kelakuan SPJ sehingga dipalsukan dokumen alokasi dana BOS sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata Mulyo.
BACA JUGA: Persatuan Guru Republik Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang
Dia menjelaskan, pihaknya masih mengusut kasus korupsi tersebut.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Keuangan (DJPb) menyampaikan alokasi anggaran BOS di wilayah Bengkulu bertambah yakni Rp472,11 miliar dari sebelumnya Rp430,02 miliar.
Dana tersebut didedikasikan untuk layanan pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) setempat yang dapat diberikan kepada sekolah-sekolah di daerah tersebut.
Berikut rekening BOS di Bengkulu yaitu wilayah Bengkulu sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp28 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,81 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,80 miliar.
Kota Bengkulu Rp64,38 miliar, Kabupaten Kaur Rp23,78 miliar, Kabupaten Seluma Rp30,45 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp32,58 miliar, Kabupaten Lebong Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp21,62 miliar Rp8 miliar. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya…guru menolak menggunakan dana BOS untuk makan siang