saranginews.com, Jakarta – Nasrullah, kuasa hukum calon legislatif Partai Demokrat Neneng Hasana, menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan terdakwa saat menyerahkan Bukti C hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/6) pagi. .
Pemilihan Majelis PHPU 2024 karena perintah Presiden dan anggota Panel 3, ada pelanggaran proses.
Baca Juga: PDIP Minta Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Banding dan Penetapan Hasil Pemilih di Kabupaten Assam
Perintah tersebut menyebutkan, hasil yang disimpan di Kantor KPUD Kota Jakarta Utara pada acara pembukaan akan dibuka dengan disaksikan semua pihak seperti Partai Politik, Bawalusu, Polisi, dan saksi. Namun prosedur ini diabaikan,” kata Nasrullah.
“Saya ke MK dan menanyakan apakah bukti yang dihadirkan oleh terdakwa kasus 09? C. Hasil pembuktian yang dihadirkan? Wakilnya yaitu Bu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya juga kaget. Sebab, tidak ada pembukaan kotak hasil di Kota Jakarta Utara. “Tidak ada undangan atau pemberitahuan,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (4/6).
Baca Juga: Mantan Hakim MK Tegas Sebut Pemilu DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya
Ironisnya, Ketua PAC Kecamatan Silinsing dan saksi kecamatan berjaga selama 24 jam pada tanggal 30 Mei hingga 3 Juni. Namun, tidak ada aktivitas untuk membuka hasil Kotak C di distrik pembungkaman
Katanya, “Jika tidak ada kegiatan pembukaan Kotak C, maka hasilnya akan disaksikan semua pihak. Dimana terdakwa memaparkan hasil Tes C di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini yang menjadi pertanyaan kami.”
Baca Juga: Ribuan Kader MKGR Siap Kalahkan Zaki di Pilkada Jakarta
Karena itu, kuasa hukum Neneng Hassana berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden dan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan perintah pengadilan yang dibacakan pada sidang tanggal 30 Mei, terkait pelanggaran due process.
“Karena tidak ada proses persidangan lebih lanjut. Maka kami akan mengirimkan surat kepada Ketua MK dan anggota Majelis Mahkamah Konstitusi. Karena prosesnya transparan dan tidak terbuka untuk semua saksi dan publik, maka wajar saja. sebaiknya responden mengungkapkan hasil Lampiran C. Kami berharap ketua dan anggota panel dapat menjawabnya.
Selain itu, otoritas kehakiman akan menginformasikan kepada media dan mencari cara lain, katanya.
“Dengan pemberitaan di media sebagai sarana pengawasan terhadap sidang MK. Kita kembali dimanipulasi karena kebenaran hal tersebut. Padahal pimpinan Partai Demokrat memantaunya dari hari ke hari. -3,” tegasnya.
Sementara itu, ketua tim pemenangan, Neneng Hasana, Usman mengungkapkan hal tersebut usai sidang pada 30 Mei 2024. Dia mengambil langkah untuk mengonfirmasi keberadaan hasil Kotak Suara C di KPUD Jakarta Utara.
Kepala Dinas Teknis KPUD Kota Jakarta Yanti menjelaskan, hasil C (rencana C1) sudah ada di kantor KPUD Kota Jakarta Utara.
“Yang mengherankan saat ini bukti hasil C (C1 plano) dibawa dari KPU RI untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kalau memang benar ada di KPU RI, kenapa bukti C tidak diberikan? Itu Alat Bukti yang Dibutuhkan Mahkamah Konstitusi Saat Sidang ( cuy/jpnn)
Baca artikel lainnya AD… Tak Ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih.