saranginews.com, Jakarta – Commons HAM menerima pengaduan dari perwakilan warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan sengketa rumah susun Kampung Susun Byam yang saat ini kosong.
Baca juga: DPRD DKI dukung langkah Jackpro untuk memberi manfaat bagi warga Kampung Byam
Sementara warga Kampung Bayam terdampak dengan adanya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) yang dilakukan oleh PT Jakarta Propertando (Perseroda) (Jakpro) dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam prosesnya, sejumlah warga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara oleh PT Jakpro karena diduga masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Tunjangan Bulanan Istri SYL dari Kementerian Terungkap di Pengadilan, Jangan Kaget
“Penting bagi House of Commons HAM untuk menyampaikan bahwa korporasi di bidang pembangunan infrastruktur mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia,” kata Komisioner Nasional Hak Asasi Manusia Prabianto Mukti Wibowo dalam keterangannya, Selasa (4). /6)
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam pembangunan harus ada sejak awal, sehingga keadilan sosial dan ekonomi yang nyata dapat tercapai.
Baca juga: Jangan Sudutkan Mas Kaesang atas Keputusan MA tentang Batasan Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 8 UU HAM menjamin terpenuhinya hak atas kesejahteraan. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Kemudian, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin pemenuhan hak atas perlindungan hukum. Pasal 3 Pasal (3) UU Hak Asasi Manusia jo. Pasal 17 UU Hak Asasi Manusia jo. Pasal 26 UU Nomor 12
2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Commons HAM sendiri telah mengadakan rapat mediasi pada tanggal 30 Mei 2024 dan 3 Juni 2024 yang dihadiri oleh para pelapor yaitu Persatuan Masyarakat Kelompok Tani Kampung Bayam Madani (PWKTKBM), PT Jakarta Propertendo (Perseroda), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara.
Dalam rapat mediasi tersebut, warga siap direlokasi atau direlokasi ke rumah susun yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dan PT JakPro berkomitmen berperan dalam pemenuhan hak melalui program pemberdayaan warga, ujarnya.
Selain itu, polisi juga tenang dalam menyelesaikan kasus hukum terhadap warga. (mcr4/jpnn)