Inilah Usia Pensiun PNS Berdasarkan Jenis Jabatan, Ada yang 70 Tahun

saranginews.com – Jakarta – Usia pensiun maksimal (BUP) bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Penerapan PBU bagi PNS diatur dalam PP 17 Tahun 2020 yang tergantung pada jenis dan status jabatan yang dijabat.

Baca Juga: Dana Kerja Honorer Setara PPPC dan PNS Alhamdulillah

Pegawai Pemerintah penerima BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP sebagai berikut:

1. Lima puluh delapan (58) tahun bagi Pejabat Tata Usaha, Tenaga Ahli Fungsional I, Tenaga Ahli Muda, dan Pejabat Profesional, termasuk Tenaga Ahli Riset dan Insinyur I dan Muda;

Baca Juga: Peraturan Mendagri Soal Kepegawaian, Seragam PNPK Dianggap Aneh, Ecovi: Rasakan Hormat 

2.? 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat manajemen senior dan pejabat menengah;

3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Baca Juga: Soal Ini, PNS dan PNPK Sebenarnya Sederajat dan Honorer Suka

Selain itu, dalam kaitannya dengan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional, dalam undang-undang tersebut terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang sahnya penetapan jabatan fungsional pada sektor tertentu.

Misalnya PUB 60 tahun untuk guru, PUB 65 tahun untuk guru, PUB 70 tahun untuk perwira, kepala ahli penelitian, kepala insinyur ahli, dan profesor.

Ketentuan BUP untuk sejumlah jabatan fungsional di daerah tertentu diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan Undang-undang Sistem Sains dan Teknologi Nasional Nomor 11 Tahun 2009.

Dengan kata lain, pertimbangan permohonan BUP PNS tergantung pada jenis dan status jabatan yang dijabat, dan mungkin tidak berlaku secara umum dan menyeluruh, kata Humas BKN dalam keterangan usia pensiun. . Bagi PNS – Senin (2/6). (Sam/Jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *