Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan PDIP Partai Sah dan Miliki Fungsi yang Melekat

saranginews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto menanggapi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di televisi nasional, Selasa (4/6).

Hasto mengatakan, pernyataannya dalam wawancara tersebut merupakan fakta yang patut disampaikan kepada publik. Menurut Hasto, pernyataan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan peredarannya dilindungi undang-undang.

Baca Juga: Dedi PDIP Dengar Ketua Otorita IKN dan Wakilnya Bukan Mundur, Tapi Mundur

“Kita ini negara hukum, bukan negara kekuasaan, jadi saya datang dengan niat baik untuk memenuhi somasi yang diberikan kepada saya atas pernyataan saya dalam wawancara di media TV nasional,” kata Hasto sebelum pemeriksaan di Metro. Polsek Jaya. Markas Besar, Selasa (4/6).

Hasto sadar beberapa pernyataannya mengandung informasi yang mungkin menyinggung. Namun hal itu ia sampaikan untuk mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Polda akan ikut ujian, Sekjen PDIP akan singgung fungsi parpol

“Saya menyatakan, menjadi tanggung jawab saya untuk menjalankan fungsi pendidikan dan komunikasi politik yang melekat pada keberadaan partai. Karena PDI adalah partai yang sah menurut UU Perjuangan dan fungsi itu melekat dan harus mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan partai. kedudukan politik sesuai AD/ART I partai,” kata Hasto.

Dosen Universitas Pertahanan itu kemudian meminta awak media bersabar menghadapi ujian yang sedang berlangsung. Hasto mengaku ingin mengikuti persidangan sebelum memberikan informasi lebih lengkap kepada publik melalui pers.

Baca Juga: Hasto PDIP, Rocky Gerung dan Novel Baswedan UI digabungkan, Ada Apa?

Di sisi lain, Hasto juga mengaku belum mengetahui pihak yang melaporkannya. Hasto kemudian mengatakan, dirinya telah membawa banyak bukti dan berkas untuk membuktikan bahwa pernyataannya dalam wawancara tersebut bukanlah hoaks.

“Semuanya lengkap karena pemanggilan ini mengharuskan saya membawa dokumen pendukung,” kata Hasto.

Perlu diketahui, Hasto dipanggil polisi untuk mengusut dugaan tindak pidana penyebaran dan/atau penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi laporan palsu yang menimbulkan kegaduhan sosial sesuai Pasal 160 KUHP dan/atau. atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang Terjadi Di JIN Jenderal Gatot Subroto No. 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024.

Hendra dan Vayu Setiawan merupakan jurnalis dari Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (tan/jpnn)

Baca Artikel Lainnya… Ende, Hasto Bahas Pesan Moral Bung Karno PDIP: Api Perjuangan Terus Berkobar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *