Gaji Juni Belum Habis, PNS & PPPK Gajian Lagi, Oh Betapa Tebalnya

saranginews.com – JAKARTA – PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK akan dibayar dua kali pada Juni ini, pencairannya akan dilakukan berdekatan.

Diketahui, gaji bulanan PNS dan PPPK dibayarkan setiap awal bulan.

BACA JUGA: PPPK Rekomendasikan Diklat 2024 Hanya 1.536, Rasio Pegawai Kecil, Honor Meradang

Dengan demikian, pada awal Juni lalu, PNS dan PPPK, termasuk anggota TNI, Polri, dan pensiunan, sudah menerima gaji ke-13.

Pencairan 13 gaji kepada PNS akan dimulai pada Senin, 3 Juni 2024.

BACA JUGA: Rekrutan Baru Pemda Non-ASN, Komitmen Tetapkan Tenaga Honorer Sebagai PPPK Mencurigakan

Karena tanggal 1 dan 2 Juni 2024 merupakan hari libur, maka ada PNS dan PPPK yang menerima gaji bulan Juni pada tanggal 3.

Oleh karena itu, sebagian PNS dan PPPK pada tanggal yang sama mendapat gaji ganda, yakni gaji bulanan dan gaji ke-13.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK & CPNS 2024: Detail Pelatihan Terbaru

Kepala Kantor Pelayanan Komunikasi dan Informatika (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan, gaji 13 ASN, TNI, dan Polri telah dibayarkan sejak Senin, 3 Juni, dengan total capaian hingga 16.00 WIB dalam Rp. 21,12 triliun.

Ya (pencairannya) dimulai hari ini, kata Deni Surjantoro dari ANTARA di Jakarta, Senin.

Nilai realisasinya terdiri dari Rp10,89 triliun yang disalurkan kepada 1.655.294 pegawai/personel inti ASN, TNI dan Polri serta Rp10,23 triliun kepada 3.116.364 pensiunan.

Rinciannya, Rp5,04 triliun dibayarkan kepada 709.573 pegawai untuk gaji ke-13 PNS.

Kemudian, pembayaran gaji 13 PPPK naik menjadi Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri naik menjadi Rp 3,18 miliar untuk 441.521 personel/pegawai, dan prajurit TNI Rp 2,36 miliar untuk 429.493 pegawai/pegawai.

Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang dibayar sebanyak 8.423 dari 13.755 satker (61 persen).

Sedangkan jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang menyerahkan gaji ke-13 sebanyak 81 K/L dari 84 K/L (96,43 persen).

Pembayaran gaji ke-13 disalurkan kepada pensiunan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun kepada 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan (88,67 persen).

Kemudian melalui PT Asabri senilai Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan (96,80 persen).

Sedangkan pencairan gaji ke-13 kepada ASN daerah masih menunggu pencairan pada Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2024 ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan perkiraan total anggaran yang digelontorkan dalam APBN untuk gaji 13 ASN/TNI/Polri sebesar Rp50,8 triliun.

Gaji yang dibayarkan 13 ASN/TNI/Polri di pusat Rp18 miliar dan pensiunan Rp11,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sedangkan untuk ASN daerah dengan PNS dan PPPK, gaji ke-13 sebesar Rp 21,1 triliun disalurkan melalui anggaran transfer daerah (TKD) dari APBN. (sam/antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *