Anak di Bekasi Dicabuli Lalu Dibunuh, Tuh Pelakunya, Biadab

saranginews.com, BEKASI – Seorang anak berinisial GH (9) dianiaya dan kemudian dibunuh di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (2/6).

Pelaku berinisial DS (61), tetangga korban.

BACA JUGA: OPAK ditangkap dalam kasus penikaman di Bekasi

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang anak di Desa Ciketing Udik, Ciketing Selatan, Kecamatan Bantargebang, kata Kepala Reskrim Polres Metro Bekasi Muhamad Firdaus dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Firdaus menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Jumat (31/5) saat orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya, yakni GH, kepada ketua RT.

BACA JUGA: Buronan 8 Tahun, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Kawasan Ini

Belakangan, Ketua RT mengumumkan hilangnya anak tersebut melalui grup WhatsApp (WA).

“Pada Sabtu (1/6), orang tua korban kembali memberitahu ketua RT bahwa orang tua korban mencurigai salah satu warga berinisial DS. .

BACA JUGA: Hendrikus Ujang, sepulang dari karaoke, dibunuh oleh teman dekatnya

Berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, Ketua RT Karang Taruna dan sejumlah warga mendatangi rumah pelaku DS yang berada di Desa Ciketing Selatan, Desa Ciketing Udik.

Memang setelah mendatangi rumah terduga korban, Ketua RT masuk ke dalam rumah dan menemukan lubang terbuka sedalam sekitar satu meter di sekitar dapur, namun tidak ditemukan korban, kata Firdaus.

Ketua RT kemudian menginformasikan ke Polsek Bantargebang dan pada Minggu (2/6) mendatangi rumah pelaku untuk menggeledah rumah pelaku bersama warga Desa Ciketing Udik Bhabinkamtibmas dan anggota Buser Polsek Bantargebang.

Belakangan diketahui di belakang rumah penulis terdapat lubang sedalam dua meter yang dilapisi asbes, dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tas berwarna putih yang diikat dengan tali kain berwarna coklat dan diikat kembali dengan tali kuning. dikatakan.

Firdaus menjelaskan, saat mengambil tas tersebut, setelah digeledah warga, ternyata isi tas tersebut adalah buronan atau berinisial GH dan kondisi anak korban sudah meninggal dunia.

Kemudian dengan bantuan warga, tim Buser menangkap tersangka yang saat itu masih berada di rumahnya. Setelah diperiksa oleh tersangka, ia akhirnya mengakui bahwa korban sudah berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024, saat tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban dan diduga mencekik korban hingga tewas.

DS tunduk pada Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak RI dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 338 KUHP.

Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar, kata Firdaus. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Bobby Nasution Gabung Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *