saranginews.com, JAKARTA – Politisi sekaligus pengusaha Zeki Alatas mengomentari kabar Kaesang Pangarep akan mencalonkan diri pada Pilgub Jakarta 2024.
Ia meyakini setiap orang berhak ikut serta dalam pilkada, termasuk Kaesang Pangarep.
BACA JUGA: Zeki Alatas mengucapkan selamat dan menyampaikan harapannya kepada Prabowo-Gibran
“Menurut saya bagus sekali Kaesang menjadi pemuda yang mampu mengubah suasana. Selama ini kita lihat yang ikut Pilkada di Jakarta pasti sudah tidak muda lagi, bisa dibilang sudah tua, ya. sudah tidak muda lagi,” kata Zeki Alatas, Senin (3/6).
“Semua boleh ikut, itu hak asasinya, tidak ada yang bisa melarang, yang penting syarat dan tata tertibnya dihormati,” lanjut Neng Virdhai, suami penyanyi dangdut Virdha Silvina.
Baca juga:
Menurut Zeki Alatas, status Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI sekaligus anak Presiden Jokowi tetap perlu dihormati.
Ia yakin Kaesang Pangarep punya rencana, visi, dan misi jika mencalonkan diri di Pilgub Jakarta.
BACA JUGA: Suami Neng Wirdha, Zeki Alatas, maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
“Sebagai anak muda, saya mendoakan yang terbaik untuk Jakarta. Anda tidak dapat melihat seorang pemimpin dari satu sudut pandang. Kalau pemimpinnya cerdas dan baik, itu sebuah kelebihan, namun pemimpin harus peka dan peka terhadap warga yang mendukungnya. Anda tidak perlu hanya sebuah gambar, dan lupakan pengikut Anda, “jelas pria yang juga seorang pengacara itu.
Zeki Alatas berharap semakin banyak generasi muda yang berani terjun ke dunia politik, bahkan menjadi pemimpin daerah.
“Harus sudah saatnya para pemuda membela Indonesia, dan siapa pun pemimpin Jakarta, semoga menjadi yang terbaik dan jangan menebar kebohongan ketika bangsa ini maju,” pungkas Zeki Alatas.
Diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bakal maju pada Pilgub Jakarta 2024.
Ketimbang mencalonkan diri di Pilwalkot Solo, putra Jokowi mengaku tertarik bertarung di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Kaesang Pangarep di podcast OTW beberapa waktu lalu.
Kabar Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 muncul setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, calon gubernur dan wakil bupati, atau calon walikota dan wakil gubernur. (ded/jpnn) Sudah lihat video terbarunya di bawah ini?