saranginews.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Bea dan Cukai terus berupaya melepaskan 26.514 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hanya dua minggu setelah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan, 95 persen dari seluruh peti kemas yang diblokir di kedua pelabuhan tersebut telah dikeluarkan.
Baca Juga: Sistem Pengendalian dan Pengawasan Tunjukkan Hasil Baik Hingga April 2024, Kata Bea & Cukai
Nirwala Dwi Herianto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kepabeanan, mengatakan pelepasan peti kemas yang diekspor ke dua pelabuhan tersebut merupakan hal yang dilakukan pemerintah sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag-8) tentang Pelabuhan Ketiga. perubahan Peraturan Menteri Perdagangan 36 dari 36 tentang kebijakan dan peraturan perdagangan luar negeri.
“Pemerintah berkepentingan untuk mempercepat perdagangan dan mendukung kegiatan perekonomian dalam negeri,” kata Nirwala Dwi seraya menambahkan, pengerjaan penyelesaian seluruh peti kemas di kedua pelabuhan tersebut tetap berjalan sesuai peraturan yang ada.
Baca selengkapnya: Pembicaraan Transportasi, Bea dan Cukai perkuat kemitraan dengan Perum Bulag dan PK Strategi Nasional
Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Tata Kelola Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi Administrasi. .
Diketahui, pada Minggu (2/6) terdapat 8.900 kontainer baru di Tanjung Priok dan 2.400 kontainer baru di Tanjung Perak, yang pelaksanaannya akan dilaksanakan bersama-sama berdasarkan kesepakatan terbaru (SLA) di Parmendag. -08.
Baca Juga: Bea Cukai Yogyakarta Perusahaan Ini Bantu Ekspor Pakaian ke Jerman
Dengan semua kontainer baru ini, Yard Occupancy Rate (YOR) atau ruang penyimpanan masih umum, berkisar 40-50%. Diyakinkan juga bahwa para mitra akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja operasi bersama di pelabuhan.
“Kami mendorong surveyor untuk menyerahkan dokumen dan mempercepat penyampaian laporan kepada masyarakat yang membeli barang dari luar negeri (LS). “Kami berhubungan dengan organisasi besar lainnya di pelabuhan, dengan seluruh tim memberikan komitmen layanan 24/7, untuk menyediakan dokumen /sumber daya untuk jalur 1 dan jalur 2 serta proses verifikasi dan Untuk memberikan informasi terkini tentang inspektur, dan menyelesaikan tugas inspeksi kontainer. Nirwala mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menyelesaikan masalah ini dan akan melaksanakan instruksi Presiden untuk membantu menyelesaikan masalah ini secepatnya dalam waktu dua minggu,” ujarnya. (jpnn)
Baca selengkapnya… Penyelundupan 184 Rokok Ilegal Digagalkan, Bea Cukai Bawah Gunakan Solusi Ultimatum