saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPP PSI Andy Budiman membantah Mahkamah Agung (MA) mengizinkan penerapan Hak Peninjauan Kembali (HUM) usia minimal khusus calon gubernur dan presiden Mahkamah Agung (MA). . ) untuk mencerminkan terpilihnya Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Putusan MA yang dimaksud adalah Perkara Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus Majelis Hakim pada Rabu (29 Mei).
BACA LEBIH BANYAK: Analis Pertimbangkan Keputusan MA yang Blokir Peluang Kaesang di Pilkada 2024
Kata Andy dalam sambutannya, Minggu (2 Juni).
Menurut dia, gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sehingga tidak ada kaitannya dengan PSI.
BACA JUGA: Siapa Keputusan MA Soal Batasan Usia Pemda?
“Belum ada komunikasi dengan PSI soal ini. “Mahkamah Agung harus mempunyai keleluasaan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Andy pun meminta seluruh masyarakat mengikuti keputusan MA. Ia berharap masyarakat tidak membuat Kaesang marah atas keputusan tersebut.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, KD dan Suami Sedang Diperiksa Kejaksaan Agung
“Jangan tanya sebenarnya ke PSI. Silakan bertanya kepada teman-teman Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, MA memerintahkan KPU mengubah syarat usia calon gubernur dan calon gubernur lainnya yang sebelumnya ditetapkan 30 tahun, terhitung sejak calon tersebut memutuskan menggigit setelah dicalonkan.
Hal itu terungkap dari putusan 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu (29 Mei).
Keputusan MA tersebut juga diyakini bertujuan untuk membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, sebagai calon presiden. (mcr4/jpnn) Favorit hari ini: