saranginews.com, BANYUASIN – Enam pelaku perampokan toko sembako di Jalan Pangeran Ayin, Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang terjadi pada Minggu, 26 Mei 2024, telah ditangkap.
Keenam pelaku yang diamankan adalah Ali Topan (28), warga Jalan Jepang, Sako. Muslimin (22), warga Muara Batun OKI, Rian (36), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
BACA JUGA: Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Didorong Maling, Kata Polisi
Budiman (41), warga Jalan Pipa Raya, Desa Ulu 15, Kecamatan Jakabaring, Masagus Usman (46), warga Jalan MP Mangkunegara, Bukit Sangkal, dan Marwani (24), warga Pemulutan Ogan Ilir (OI) .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol M Anwar Reksowidjojo didampingi Kanit 4 AKP Taufik Ismail mengungkapkan, keenam pelaku beraksi pada tengah malam saat korban sedang tertidur.
BACA JUGA: Pengutil Emas Lihat, Lihat Rambutnya, Lihat Mereka
“Saat pelaku masuk ke dalam toko, korban kaget,” kata Anwar, Senin (3/6).
Mendengar pelaku masuk ke dalam toko, korban berlari mengunci pintu kamarnya namun pelaku langsung membukanya, tambah Anwar.
BACA JUGA: Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria
Kemudian, kata Anwar, pelaku langsung mengancam kedua korban dengan senjata api, kemudian menyandera kedua korban dengan menutup mata dan tangan korban, serta menembak korban dengan bensin sambil memaksa korban menunjukkan barang berharga.
Pelaku mengambil uang, emas, telepon seluler, dan puluhan bungkus rokok di toko tersebut, kata Anwar.
Usai mencuri, pelaku melarikan diri meninggalkan korban di dalam mobil Avanza yang dikendarai pelaku.
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta, jelas Anwar.
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.
Berdasarkan laporan korban, anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu empat hari, anggota berhasil menangkap enam pelaku di rumahnya masing-masing,” jelas Anwar.
Dari tangan pelaku, lanjut Anwar, anggota menyita satu unit mobil Avanza dan dua buah senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut beserta lima butir amunisi serta sejumlah emas dan cincin, serta puluhan paket rokok beberapa merek. , dan satu ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalang perampokan ini adalah Ali Topan, dia merupakan mantan pegawai korban yang terakhir bekerja pada tahun 2020, jelas Anwar.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pungkas Anwar. (mcr35/jpnn)