Pemprov Aceh Bakal Gunakan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah

saranginews.com, ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh akan menerapkan teknologi pengolahan sampah berbasis bahan bakar turunan sampah (RDF) di Tempat Pengolahan Akhir Daerah (TPA) Blang Bintang Aceh Besar dalam upaya mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK) A Hanan mengatakan, sebanyak 300 ton sampah per hari masuk ke TPA regional dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Bangun Pulau Sampah Tiru Singapura

Teknologi pengolahan sampah ini digunakan untuk mengurangi timbunan sampah di TPA Regional Blang Bintang dengan menggunakan RDF yang jumlahnya mencapai 300 ton per hari, kata Hanan.

Teknologi mesin RDF merupakan proses pengolahan sampah yang meliputi pengeringan untuk mengurangi kadar air, kemudian sampah digiling menjadi bentuk bubuk hingga siap digunakan sebagai bahan bakar alternatif.

BACA JUGA: Korea Utara mengirimkan 720 balon berisi sampah ke wilayah Korea Selatan sebagai pembalasan

Dengan cara pengolahan tersebut, lanjut Hanan, maka timbulan sampah sehari-hari di wilayah utama Banda Aceh dan Aceh Besar tidak lagi dikumpulkan karena langsung masuk ke TPA Blang Bintang dan diolah.

Nantinya limbah yang masuk langsung diolah menggunakan mesin RDF. Hasilnya digunakan pabrik semen di Lokanga untuk mencampur bahan bakar batubara, ujarnya.

BACA JUGA: Edukasi Masyarakat, Chandra Azri Bersihkan Sampah di Kota Tuva

Menurut Hanan, perencanaan pengembangan penerapan teknologi RDF di TPA regional saat ini sudah selesai.

Pihaknya telah menyiapkan dokumen detail engineering design (DED) dan akan melakukan proses tender proyek pada Oktober 2024. Dana pembangunannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pembangunannya akan dimulai pada Januari 2025 dengan sumber pendanaan sekitar Rp 200 miliar dari APBN,” ujarnya. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Klunkung akan membangun tempat pengelolaan sampah dengan teknologi zero waste

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *