Pemda Rekrut Non-ASN Baru, Komitmen Angkat Honorer Jadi PPPK Diragukan

saranginews.com, JAKARTA – Komitmen pemerintah terhadap pengangkatan PNS di PPPK dipertanyakan banyak pihak. Sebab, tidak ada kekuasaan dari pemerintah pusat. 

Ketika pemerintah daerah tidak mengusulkan penerapan PPPK 2024, maka pemerintah pusat tidak bergerak dengan alasan otonomi daerah. 

Baca selengkapnya: Dana Operasional Kehormatan Sama dengan PPPK & PNS, Alhamdulillah

Apalagi, hingga Juni ini belum ada tanda-tanda pemerintah pusat mengeluarkan PP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Kami melihat kebijakan pemerintah mengenai komitmen pertemuan pekerja non-ASN pada Desember 2024 dengan metode CASN telah disetujui sebanyak 3 kali oleh CASN. Namun sepertinya belum ada kemajuan yang menggembirakan,” kata Ketua Persatuan Honorer Kategori 2 itu. Indonesia. PHK2I) Sahirudin Anto kepada saranginews.com, Senin (3/6). 

BACA JUGA: Persiapan PPPK 2024 Hanya 1.536, Jatah Staf Sedikit, Kehormatan Rabak

Sahirudin sangat skeptis dengan komitmen pemerintah karena sejauh ini belum ada tanda-tanda dibukanya perjanjian PPPK tahap pertama karena sudah memasuki awal Juni. 

Meski belum dibuka rekrutmen PPPK 2024, Pemkab justru merekrut pekerja non-ASN. Padahal sudah jelas ada larangan menulis hormat atau kata lain. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK & CPNS 2024: Detail Struktur Terbaru

Sahirudin melihat keberanian pemerintah provinsi karena melihat pemerintah tidak kompak dalam menjalankan kebijakan. 

“Larangan perekrutan PNS sudah ada sejak lama, namun setiap tahun semakin meningkat. Yang mengejutkan, jabatan-jabatan tersebut tersimpan di database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya. . 

Tak heran, saat Basis Data BKN 2022 terbit, pejabat baru masih terlihat karena pemerintah daerah sudah yakin akan direbut kembali oleh pemerintah baru. 

Menurut Sahirudin, permasalahan ini akan terus terjadi karena pemerintah pusat tidak kuat dan aparatur pembangunan masyarakat (PPK) tidak memperhatikan peringatan dan pembatasan.

Jadi siapa yang disalahkan kalau masih ada tuntutan lain dari pekerja non-ASN yang belum diselesaikan? Sejarah akan terulang kembali, kehormatan atau nama lain akan sama dengan praktik lama, ujarnya. 

Ia mencontohkan Pasal 8 PP. Nomor 48 Tahun 2005 menyebutkan bahwa sejak peraturan pemerintah diundangkan, seluruh PPPK dan pejabat lain pada instansi pemerintah tidak diperbolehkan mengangkat pegawai honorer atau lainnya kecuali sesuai dengan peraturan pemerintah.

Faktanya, sejak tahun 2006 hingga saat ini, pekerjaan merekrut bangsawan terus mengalir. 

Contoh lainnya adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 tentang penegasan larangan perekrutan pejabat yang menulis surat kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum di negeri ini tidak bisa ditegakkan karena pelanggaran terhadap hukum tidak mendapat hukuman sehingga di semua bidang bertindak brutal apalagi dalam hal mempekerjakan orang-orang terhormat. 

“Apakah peraturan dan surat edaran pemerintah merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati oleh masyarakat, termasuk pejabat pemerintah?” dikatakan. 

PHK2I meminta pemerintah pusat dan daerah tidak merekrut tenaga kerja baru yang bukan ASN. Akhiri segala pembicaraan yang mementingkan kepentingan pribadi demi kekuasaan dengan berjanji diberikan tempat terhormat dan diangkat menjadi ASN hingga Desember 2024. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *