Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Ajak Para Calon Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan

saranginews.com, DEPOK – Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bogor memberikan izin sebelum pemberangkatan bagi pekerja migran Indonesia yang ingin berangkat ke luar negeri.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran masuknya barang impor bagi pekerja migran.

Baca juga: Bea Cukai Banyuwangi tidak bisa memasok arak Bali, tembakau ilegal, lihat Barbuk.

Sekadar informasi, impor barang yang dikirim oleh pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Ensep Dudi Ginanjar, Direktur Urusan Masyarakat dan Bea Cukai, mengatakan ketentuan ini penting untuk melatih pekerja migran agar mematuhi peraturan terkait.

BACA JUGA: Pembahasan arus logistik, masalah kepabeanan dan cukai perkuat kerja sama dengan Perum Bulog dan PK Strategi Nasional.

“Untuk kelancaran proses impor, para pekerja migran dapat mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Enjep dalam keterangan resmi, Senin (3/6).

Pada bulan Mei, Bea Cukai Juanda menyelenggarakan sesi orientasi pra keberangkatan (OPP) bagi 22 calon pekerja migran pada Kamis (30/5) di Pusat Pelayanan Perlindungan Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur.

Para pekerja migran ini rencananya akan dikirim ke Malaysia, Taiwan, dan Hong Kong.

Kegiatan serupa juga diselenggarakan oleh Bea dan Cukai Kota Bogor bekerja sama dengan Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI) dan memberikan informasi kepada pekerja migran yang akan berangkat ke Korea mengenai ketentuan impor barang.

Acara tersebut digelar pada Rabu (29/5) di Wisma Hijau, Depok, Jawa Barat.

“Dengan memahami ketentuan impor barang, pekerja migran dapat memanfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk mengimpor barang ke Indonesia, baik sebagai kargo, bagasi penumpang, maupun setelah kontrak kerjanya berakhir,” kata Ensep.

Dalam kesempatan tersebut, pejabat Bea dan Cukai memberikan sejumlah produk terkait ketentuan dan peraturan impor dan ekspor bagi tenaga kerja asing.

Empat topik utama yang dibahas: kargo, barang pribadi yang dibawa penumpang, registrasi IMEI, dan pengangkutan kargo.

“Bahkan kami mengajak calon TKI untuk memahami persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan fasilitas yang diberikan,” jelas Ensep.

Misalnya, pada skema pengiriman barang, pekerja migran yang terdaftar di BP2MI dapat menerima kredit bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman per tahun, dengan nilai maksimal US$500 per pengiriman.

Selain itu, pekerja migran yang memenuhi syarat sistem registrasi IMEI akan dibebaskan dari bea masuk dan pajak untuk registrasi IMEI maksimal dua perangkat per penumpang per tahun.

“Kami berharap jika kita memahami prosedur kepabeanan dengan baik, para pekerja migran dapat menjalankan tugasnya dengan lebih lancar dan mengurangi risiko yang mungkin timbul selama proses kepabeanan,” kata Ensep. (mrk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *