Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

saranginews.com, JAKARTA – Kuasa hukum Komisi Persepsi Korupsi (KPK) pada Senin menghadirkan pengacara Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang kepuasan dan pemberhentian terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendatang.

Mantan Juru Bicara KPK itu dihadirkan pengacara sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan pengacara SYL.

BACA JUGA: Ini Barang dan Bahan Asyik untuk Diberikan SYL ke Nayunda Nabila, Wah

Untuk lebih mengungkap dan membenarkan pembayaran uang yang dilakukan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim jaksa akan menghadirkan alat bukti, kata CEO Visi Law Firm, Febri Diansyah. , “Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membenarkan. di Jakarta, pada hari Senin.

Selain itu, tim penindakan KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain dalam persidangan, yakni GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo dan Direktur Badan Pengembangan dan Penyuluhan Sumber Daya Pertanian Kementerian Pertanian Dedi Nursyamsi.

BACA JUGA: Mau Tahu Harga Mobil Mewah Anak SYL di KPK? Jangan kaget

Turut hadir pada kesempatan Karumga Rumdin Menteri Pertanian Sugiyatno dan Staf TU Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Yusgie Sevyahasna.

Sebelumnya, SYL dituduh menerima dan menerima hadiah senilai total Rp44,5 miliar dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.

BACA LEBIH BANYAK: Pengakuan SYL: Ibu Nayunda Nabila Dapat Uang di Kementerian Pertanian

Pemberangkatan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023, Muhammad Hatta yang juga menjabat sebagai Menteri Pertanian. manajer terdakwa. .

Keduanya bertugas menggalang dana dari pejabat tingkat I dan jajarannya, termasuk untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktek Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 55. ayat (1) ke-1 Kitab Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (antara/jpnn) Jangan lewatkan Video Baru:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *