Guru Besar Soroti Pemeriksaan Saksi Kasus DJKA Lokot Nasution oleh KPK

saranginews.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi KA Jawa, Sumatera, dan Sulawesi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2021-2022 tak kunjung menyisakan banyak hal. rakyat. .

Termasuk soal pemeriksaan saksi. Diantaranya adalah M Lokot Nasution, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPD) Partai Demokrat Negeri Sumut yang diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (27/2/2024) lalu.

BACA JUGA: KPK tetapkan 2 ASN sebagai tersangka baru kasus korupsi DJKA

Selain itu, usai diperiksa selama 11 jam, saat itu Lokot Nasution berlari menghindari dibuntuti wartawan yang hendak diperiksa dari gedung merah putih KPK di jalan kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir SH MH juga menyoroti pemeriksaan Lokot Nasution sebagai saksi KPK dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: KPK menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka korupsi proyek DJKA Kementerian Perhubungan

Mudzakkir berpendapat, pada prinsipnya untuk menjunjung tinggi asas persamaan keamanan hukum dan untuk menemukan fakta material atau fakta penting, sebaiknya semua pihak yang diduga terlibat dipanggil dan diperiksa.

“Dan apabila cukup bukti, silakan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Mudzakkir dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

BACA JUGA: Kasus Korupsi di Kementerian Perhubungan, KPK Panggil Ketua DPD Sumut, Lokot dan PT WIKA

Menurut Mudzakkir, setiap orang yang mengalami, melihat atau mendengar dilakukannya suatu tindak pidana atau tindak pidana wajib dipanggil dan didengarkan sebagai saksi, termasuk orang yang terlibat.

“Kalaupun dinilai materi keterangan saksi bersifat tegas, maka harus didengarkan kembali dan wajib kehadirannya. Kalau tidak mau hadir, bisa dipidana,” jelas hukum pidana. ahli yang berpengalaman menjadi saksi ahli di persidangan, antara lain kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, kasus penistaan ​​agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan kasus Habib Rizieq Syihab.

Sebelumnya, penyidik ​​KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi pemadaman (OTT) terkait dugaan tindak pidana di DJKA Balai Teknik Kereta Api Kelas I Zona Jawa Tengah Kementerian Perhubungan.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Besaran suap yang diterima para tersangka berkisar 5-10% dari nilai proyek dengan perkiraan sekitar Rp14,5 miliar.

Usai sidang maraton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang sebagai tersangka baru (ray/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *