saranginews.com, JAKARTA – Mantan pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah mengaku menerima bayaran hampir Rp 4 miliar untuk mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian itu.
Rinciannya Rp 800 juta pada tahap penyidikan dan Rp 3,1 miliar pada tahap penyidikan.
BACA JUGA: Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil Febri Diansyah sebagai saksi di persidangan SYL
Saat itu, pada tahap penyidikan, total yang disepakati adalah Rp 800 juta, kata Febri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3 Juni).
Dijelaskannya, Rp 800 juta. merupakan sejumlah honorer untuk mendampingi tiga kliennya yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian periode 2023 Muhammad Hatta.
BACA JUGA: Di bawah kepemimpinan Febrie, Jampidsus tetapkan suami Sandra Dewi sebagai tersangka korupsi
“Kami memiliki delapan tim untuk tiga klien,” kata Febri, Managing Partner Visi Law Offices.
Lebih lanjut, saat diperiksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberi honorer, Febri mengaku hanya menghubungi Kasdi dan Hatta.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian, KPK Panggil Kepala Javatech Eri Febrian Aji Winanto
“Bagaimana jika SYL tidak menghubungimu?” tanya jaksa.
“Saat itu Pak SYL bilang akan dikoordinasikan Pak Kasdi,” jawab Febri.
Lebih lanjut, Febri mengaku mendapat uang ganti rugi sebesar Rp3,1 miliar selama masa penyidikan.
Febri menjawab pertanyaan Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh: “Jadi, selama pemeriksaan, total nilai ketiga klien adalah Rp3,1 miliar.”
Menurut Febri, biaya tersebut berasal dari dana pribadi ketiga kliennya, bukan dari Kementerian Pertanian atau hasil tindak pidana.
Pak SYL juga menegaskan, uang itu berasal dari pihak swasta. Itupun yang saya dengar, Pak Syahrul menyuruh salah satu masyarakat yang hadir untuk meminta pinjaman dulu, katanya.
“Tahukah Anda uang Rp 3,1 miliar yang Anda terima itu uang pribadi atau uang Kementerian?” Pontoh meminta konfirmasi.
“Uang pribadi Yang Mulia,” imbuh Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK itu.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima imbalan sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada periode 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono Muhammad Hatta. Keduanya menjadi koordinator pengumpulan uang pejabat Golongan I dan jajarannya, termasuk pembayaran kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Dihadang KPK, Febri Diansyah kembali ke profesionalisme dan itikad baik pendukungnya