saranginews.com, SUKABUMI – Polisi menangkap J (45) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, kerja kelompok yang tidak menghentikan pencarian, identifikasi, dan pendeteksian berujung pada ditangkapnya tersangka.
Baca Juga: Pembunuh Vina Cirebon Buron 8 Tahun Ditangkap di Daerah
Saat polisi melakukan penangkapan, pelaku kerap berpindah-pindah tempat.
Korban kami tangkap pada Sabtu (1/6) di Kampung Danas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Sikarang, Kabupaten Bekasi. Pelaku kabur selama dua pekan setelah menikam korban. Piam, kata Bagus.
Baca Juga: Kembali Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Temannya
Arlan Sutherlan, 41, ditikam saat mengumpulkan uang dari Jay, kata Baggus. Namun terdakwa membantah cara menagih utang korban.
Akibat rasa sakit tersebut, korban langsung menusuk leher korban dengan pisau.
Baca Juga: Atlet MMA Bunuh Diri di Apartemen Bandung
Melihat korban tak berdaya, J pun langsung bergegas masuk dan warga membawa Arlan ke RSUD R Shyamsudeen SH Kota Sukabumi dengan luka serius di leher.
“Penusukan terjadi pada Senin (1/5). Laporan korban menyebutkan penganiayaan karena utang, utang yang ditulis korban tidak diterima oleh J,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan pasal yang didakwakan terhadapnya, yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada orang/orang. . (antara/jpnn)
Baca selengkapnya… Bobby Nasusan Gabung Jerindra, Dengarkan Pidato Jokowi