Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

saranginews.com, Jakarta – Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofian, wakil terpilih DPRK Aceh Tamiang.

Sofian sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri terkait pengiriman 70 kilogram sabu dari Aceh ke Jakarta.

Baca juga: Anggota Terpilih Ini Ditangkap Barescream Terkait Barang Sabu Seberat 70 Kg.

“TPPU sudah pasti (tersangka), kami masih mendalami TPPU tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Barescrim Brigjen Mukti Juharsa kepada Barescrim, Minggu (2/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofiani menerima uang sebesar Rp 380 juta hasil pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Baca juga: Mohon Jangan Sudutkan Dia dengan Kesang Terkait Keputusan MA Soal Batasan Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Anggota DPR terpilih itu dibantu tiga orang tersangka, S alis G, RAF alias F, dan IA.

Salah satu tersangka adalah adik Sofiani. Ketiganya ditangkap pada 10 Maret 2024 di Bakauhen.

Baca juga: Tinjauan Aturan TNI dan Konflik dengan Prajurit Aktif di Depan Umum; Antara kecemasan dan hukum

“Ada seorang pria yang membawa produknya (sabu seberat 70 kilogram) ke Jakarta,” kata Mukti.

Sofiani ditangkap setelah 2 bulan buron. Penangkapan dilakukan di Aceh Tamiang (25/5) saat tersangka sedang berbelanja di toko pakaian.

Mukti mengatakan, berdasarkan hasil sidang pendahuluan, terdakwa mengaku menggunakan narkoba untuk menjadi calon presiden.

Ada informasinya, kata Brigjen Mukti.

Terdakwa juga sempat dites narkoba dan hasilnya negatif.

Sofiani adalah pengedar narkoba, penghasil uang dan pemilik 70 kilogram sabu.

Penyidik ​​mengatakan Sophian juga memiliki koneksi dengan tersangka yang masih berada di Malaysia.

Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim dari Aceh ke Jakarta (ant/jpnn) Video terpopuler hari ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *