Bakal Hadiri Pemeriksaan di Polda, Sekjen PDIP Singgung Fungsi Parpol

saranginews.com, Depok – Sekjen Partai Demokrasi Progresif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membenarkan menerima telepon dari Polda Metro Jaya besok (6 April). Ia memastikan akan menghadiri undangan tersebut.

Hastow mengatakan, sudah menjadi tanggung jawabnya sebagai warga negara untuk memenuhi seruan itu. Namun Hastot juga mengingatkan agar hukum tidak dijadikan instrumen kekuasaan.

Baca juga: Bertemu PDIP, Rocky Gerung dan Novel Baswedan di UI, Apa yang Terjadi?

Hal itu disampaikan Hasto kepada wartawan usai mengikuti kuliah umum bertajuk “Dilema Intelektual di Era Kegelapan Demokrasi: Menyediakan Jalur Kebudayaan pada Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024” yang diselenggarakan Forum Kajian Antropologi Indonesia (FKAI), Senin (3/6). .

“Saya akan hadir besok dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum atas panggilan yang diberikan kepada saya untuk memperjelas hal tersebut,” kata Hasto.

BACA JUGA: Bicara Pesan Moral Bongkarno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Berkobar

Sebaliknya Hastow mengaku kaget dengan kasus tersebut yang mengakibatkan namanya dinamai Borda Metro Jaya. Pasalnya, kasus tersebut menimbulkan keraguan dalam wawancara media massa Hastot di televisi pemerintah.

Fungsi partai untuk melakukan pendidikan politik, dan fungsi partai untuk melakukan komunikasi politik, termasuk melakukan pemungutan suara palsu, ujarnya.

Baca Juga: Megawati menyapa kader kantor DPC PDIP Kabupaten Ende dengan senyuman di wajahnya

Di sisi lain, kata dia, banyak praktik hukum kekuasaan yang bermasalah.

“Dalam peran saya, saya akan hadir dalam rapat sambil menertibkan agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, politikus asal Yogyakarta ini mengaku menghormati Polri dan TNI. Selain itu, ini meniru apa yang telah dilakukan Komisaris Polisi Hogan untuk melindungi masyarakat.

Ia berharap keteladanan Jenderal Hogan tidak dilanjutkan.

“Yang mencoba menyampaikan kritik tidak akan diproses melalui mekanisme Dumas,” ujarnya.

Selain itu, Hasto meminta kader Partai Demokrat tetap tenang dan tidak menemaninya ke lokasi pemeriksaan.

“Saya meminta kepada kader, anggota, dan simpatisan partai untuk tetap tenang karena bagi kader PDI Perjuangan yang berjuang sejak Bung Karno dan Ibu Mega, apa yang terjadi adalah bagian dari ritus perjalanan akuntabilitas hidup seorang politisi,” tutupnya.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar wartawan, Hasto dipanggil polisi untuk diperiksa atas dugaan menghasut dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan palsu, menimbulkan keresahan sosial, dan/atau tindak pidana Pasal 28 KUHP. . Ayat (3) Anda. Ayat (3) Pasal 45A UU No. Dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024 di Gambir 1 (depan Gedung DPR-MPR RI) Jakarta Pusat.

Kedua jurnalis tersebut adalah Hendra dan Bayu Setiawan di Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. (tan/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Baca artikel lainnya… Hasto PDIP menentang keputusan MA yang mengubah syarat usia calon pada pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *