saranginews.com – JAKARTA – Polisi pada Senin (27 Mei) menangkap seorang pencuri sepeda motor berinisial MBR di parkiran Kafe Alula di Jalan Manggari, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Sementara salah satu komplotannya berinisial F masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
BACA JUGA: Polisi gunakan alat berat untuk memulihkan jalan yang ditutup akibat longsor di Empat Lawang
“Pelaku pencurian ini bersama rekannya, F, menggunakan airsoft gun. Baru satu pelaku ditangkap dan satu lainnya masih berstatus DPO,” kata Kapolsek Koja Muhammad Syahroni dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (3/6).
Menurut dia, MBR berperan sebagai pembalap dalam pencurian sepeda motor tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tembak Dua Pencuri Motor yang Kabur, Dor, Dor!
Di saat yang sama, kaki tangan F melakukan perampokan.
Dia menjelaskan, saat pelaku melakukan pencurian, pemilik mobil mengetahuinya dan berteriak.
BACA JUGA: Pencuri Sepeda Motor Diserang di Kelapa Gading, Satpam Ditembak
Saksi dan korban mengantar pelaku menuju tempat parkir sepeda motor.
Pelaku juga melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata dan menembak.
Kedua pelaku langsung mengeluarkan senjatanya dan menembak mati 3 orang saksi, seorang pemilik kafe AI, 2 orang warga SB dan AF, katanya.
Ketiga korban ini terluka dalam penembakan tersebut.
Kemudian salah satu penjahat ditangkap oleh masyarakat untuk diawetkan.
Sementara itu, pelaku lainnya melarikan diri.
“Kami menangkap pelakunya dan membawa saksi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” katanya.
Usai autopsi, peluru yang menyebabkan luka tembak di tubuh saksi telah dikeluarkan dan tidak mengenai organ dalam korban. Alhamdulillah kondisi saksi tidak parah dan kasusnya sedang kami dalami, ujarnya.
Dia mengatakan polisi memiliki alamat pelaku lainnya, yang belum ditangkap.
Kedua pelaku ini melakukan pencurian serupa di Cikarang, ujarnya. Sepeda motor ini dijual di Kebon Pisang, Tanjung Priok.
Ia mengatakan, pelaku MBR dijerat banyak tindak pidana, yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. .
Ia menegaskan, “Kami akan terus mengejar pelaku dan mengembangkan kasus ini.”
Sementara itu, saksi yang akrab disapa AI ini mengatakan, ia dan rekan-rekannya berusaha menghentikan perampokan dan kedua pelaku mencabut senjatanya. “Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami,” katanya. (antara/jpnn)