Tolak RUU Penyiaran: Penguasa Ingin Melemahkan dan Mengontrol Pers

saranginews.com, Jakarta – Ikatan Jurnalis Hukum (IWAKUM) menolak rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Radio. Evakum menyatakan, rancangan perubahan UU Nomor 32 tahun ini terkait UU Penyiaran Televisi dan Radio mengancam kebebasan pers.

“Ikatan Jurnalis Hukum menolak RUU Penyiaran Radio karena banyak muatannya yang bermasalah,” tegas Sekretaris Jenderal Evacum Irfan Kamil, posisi Evacum di Jakarta, Sabtu (1/6).

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Banten Pertahankan Pesona Debussy

Kamil mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjadi pedoman penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Namun, dengan UU Penyiaran, perselisihan media dapat diajukan ke pengadilan.

Berdasarkan RUU Penyiaran 27 Maret 2024, Jurnalis Media Nasional menyatakan setidaknya ada empat pasal yang disorot Evacum. Empat pasal, antara lain Pasal 50B ayat (2) Huruf C tentang larangan penyiaran khusus karya jurnalistik investigatif, Pasal 50B ayat (2) Huruf K, Surat larangan penyiaran dan menyiarkan konten yang memuat berita bohong, pencemaran nama baik, dan pelecehan. Pencemaran Nama Baik, Agama, Kekerasan, Ekstremisme-Terorisme.

Baca Juga: Tolak RUU Penyiaran: Jurnalis Bakar Dupa, Rusak Kamera, Segel Markas DPRD Jatim

Oleh karena itu, Pasal 8A huruf Q ayat (1) menjadikan KPI sebagai negara adidaya karena mempunyai kewenangan menyelesaikan perselisihan pers dan menjalankan fungsi Dewan Pers, dan Pasal 51E mengatur perselisihan yang timbul akibat putusan KPI oleh pengadilan. , mengatur. .

Menurut dia, RUU Penyiaran merupakan serangkaian upaya besar untuk melemahkan otoritas pengawas. Hal ini terlihat dari merosotnya demokrasi, melemahnya lembaga legislatif, dan situasi yang genting.

Baca juga: Martin Manurung Desak Pimpinan DPR Segera Jalankan Perintah Presiden RUU Kerjasama

Camilla mengaku sangat menolak pelemahan jurnalisme.

“Ivakam meminta pemerintah dan Republik Kazakhstan mendengarkan keinginan dan harapan para jurnalis.

RUU Penyiaran Televisi ternyata baru-baru ini muncul di media sosial dan menuai kontroversi. Berbagai kalangan menolak penolakan sejumlah ketentuan dalam RUU usulan DPR tersebut, dan juga mengkritik DPR yang menutup dan terburu-buru dalam perundingan.

Sejumlah organisasi media, staf kreatif, dan media mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5) menolak ketentuan dalam RUU Penyiaran. Tindakan ini melengkapi apa yang telah dilakukan di daerah. (Tan/JPNN)

Baca artikel lainnya… Dengan sisa waktu lima bulan di DPR, Fraksi PKB fokus pada keberhasilan pengesahan RUU KIA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *