Sesuai Peratuaran Menteri ESDM, Badan Usaha Ketenagalistrikan Wajib Terapkan SMK2

saranginews.com, JAKARTA – Badan usaha ketenagalistrikan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan ketenagalistrikan (SMK2) di setiap usahanya.

Aplikasi ini menjamin keamanan listrik, karena listrik merupakan sesuatu yang berbahaya.

BACA JUGA: Menteri ESDM Arifin Tasrif menilai persiapan Pertamina Surabaya menyambut libur Idul Fitri

“Bagi yang memasang Tenaga Listrik yang berbentuk Badan Usaha wajib melakukan uji penerapan Peraturan Keselamatan Ketenagalistrikan minimal setahun sekali,” tegas Jisman Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam intervensinya. , Sabtu (1/6).

Menurut Jisman, hal tersebut sejalan dengan Instruksi Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketahanan Listrik. SMK2 merupakan bagian dari keseluruhan sistem manajemen Organisasi Pengusaha mengenai pengelolaan risiko yang berkaitan dengan ketenagalistrikan.

BACA JUGA: Kementerian ESDM menerima pernyataan Menteri Perdagangan tentang pengurangan tabung gas 3 Kg.

SMK2 digunakan dalam pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik dan bertujuan untuk menciptakan listrik yang aman bagi instalasi, manusia dan lingkungan.

Jisman meminta agar Pemanfaatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik dimasukkan dalam suatu organisasi untuk mencermati dampak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjangnya.

BACA JUGA: Kembangkan ekosistem kendaraan listrik, ENTREV dan ESDM menggarap program konversi gratis

Saat ini, Direktur Ketenagalistrikan dan Lingkungan Hidup M.P. Dwinugroho mengatakan, pemasang dapat melaporkan hasil pengujian SMK2 yang dilakukan melalui pengujian internal dan eksternal dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Keselamatan Listrik (SI-MATRIK).

Cara pelaporan melalui aplikasi SI-MATRIK diawali dengan registrasi badan usaha, kemudian pada aplikasi SI-Matrik badan usaha menunjuk orang yang mengelola pengamanan tenaga listrik ( PJK2 ), kemudian diterbitkan dokumen pelaksanaan SMK2 sesuai Lampiran. III Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan,” kata Nugroho.

Koordinator Kelayakan Teknis dan Keamanan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wahyudi Joko Santoso mengatakan keselamatan ketenagalistrikan merupakan sesuatu yang bisa ditentukan.

Dia meminta perusahaan bisnis tidak menunggu keadaan darurat untuk memenuhi standar keselamatan.

Wahyudi mengatakan, perusahaan dapat melakukan uji internal atau menunjuk pihak ketiga pemegang Surat Keterangan Teknik Elektro (SKTTK) untuk menguji kinerja SMK2.

“Uji tersebut dilakukan melalui kajian khusus dengan tujuan untuk memenuhi pedoman yang telah ditentukan,” jelasnya.

Lencana akan diberikan kepada mereka yang telah menyelesaikan SMK2 dengan warna hijau atau biru.

Saat ini, perusahaan yang hasil auditnya bertanda merah hitam atau tidak patuh dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara sebagian atau seluruh usaha penyediaan tenaga listrik. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *