Penjelasan Kemenperin Terkait Pertek Bahan Peledak

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemnerin) merespons bahan peledak yang dipesan Pt. Pindad (Persero) berada di pelabuhan

Dia mengatakan, bahan peledak terdampak akibat lambatnya keluarnya Persetujuan Impor (PE) karena Kementerian Perindustrian sudah lama mengumumkan Program Evaluasi (PARTEC).

Baca Juga: Kementerian Perindustrian Ungkap Alasan Penumpukan Kontainer di Pelabuhan Besar

Terkait hal tersebut, Kementerian Perindustrian sedang mengkaji rekomendasi Pindad terhadap Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan pengaduan terhadap pelayanan publik yang diberikan Kementerian Perindustrian serta memberikan instruksi yang jelas kepada PT. Pindad (persero).

Berdasarkan hasil penelusuran Kementerian Perindustrian, diperoleh informasi sebagai berikut: Pertama, tidak ada permohonan Pertek (izin impor) bahan peledak dari PT. Pindad (Persero) mengikuti SIINA Kementerian Perindustrian pada Maret-April 2024.

Baca Juga: Tata Kelola Industri Lengkap oleh Menperin, Kemenperin Janji Lindungi Industri Nasional

Kedua, dipandang perlu melakukan ekspor sesuai UU 20, 25 Tahun 2022, Administrasi Bisnis 36 Tahun 2023, Administrasi Bisnis Tahun 2024, UU Bisnis 7 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan 8 Tahun 2024. Rekomendasi pertech atau impor adalah bahan peledak dengan HS kode 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604, bukan dari Kementerian Perindustrian.

“Kami juga telah mendalami peraturan perundang-undangan terkait pengiriman bahan peledak,” kata Fabri Hendri Antony Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, dalam pengumumannya, Minggu (2/6).

Baca Juga AD: SIG Raih Penghargaan P3DN Terbaik dari Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan menerbitkan 1.086 Pertec terkait besi atau baja, paduan logam, dan produk turunannya selama periode tersebut.

Namun dari PI yang diumumkan Kementerian Perdagangan, hanya 821 PI yang terkait dengan teknologi.

Terbukti pula pengepakan muatan dari pelabuhan bukan disebabkan oleh Pertek Kementerian Perindustrian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *