Pengangkatan PPPK 2024 Bukan Cuma Honorer Terdata BKN, Yang Tercecer Harus Diselamatkan 

saranginews.com, JAKARTA – Usulan pembentukan tenaga kependidikan (tendik) PPPK tahun 2024 sangat kecil, apalagi ada daerah yang belum terbentuk sama sekali.

Artinya, jumlah pekerja honorer yang tidak ikut serta pada tahun ini semakin meningkat.

BACA JUGA: Dana Operasional Honorer Mirip PPPK & PNS, Alhamdulillah

Sekretaris Jenderal Forum Kehormatan DPP Indonesia Non Kategori Dua (FHNK2I) Tendik Herlambang Susanto mengungkapkan, pihaknya sudah menghubungi setiap pemerintahan.

Sayangnya, hasilnya tidak menggembirakan. Proposal tersebut tidak diperluas karena dana yang tidak mencukupi dan kebutuhan untuk meluluskan guru paruh waktu.

BACA JUGA: Penyempurnaan data formasi PPPK 2024 sudah selesai, siap-siap sayang

“Kami kecewa dengan Pemprov yang tidak kuat memperjuangkan masa depan pendidikan terhormat bagi buruh. PPPK 2024 harusnya diperuntukkan bagi buruh modern, termasuk buruh,” kata Herlambang kepada saranginews.com, Minggu (2/6).

Dia menambahkan, pemerintah daerah yang tidak mau menerapkan PPPK 2024 bagi pekerja harus dihukum. Akan lebih baik juga jika Presiden Jokowi memberikan nomenklatur yang bisa diakhiri semua partai pada akhir tahun ini.

BACA JUGA: Pendaftaran BKN Datangkan 1,78 Juta, PPPK 2024 Rancang 1 Juta, Jawab? 

Bagaimanapun juga, pengaduan kehormatan seharusnya tidak hanya terfokus pada staf kehormatan yang terlibat dalam pengumpulan data National Civil Service Agency (NCSA).

Jika tujuannya untuk mengisi tenaga honorer dan non-ASN seluruh Tanah Air sesuai amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, maka mereka yang tetap harus diberi kesempatan yang sama untuk dipilih. ke PPPK tahun ini. . 

Dengan begitu, tujuan UU 20 Tahun 2023 untuk memenuhi pekerja paruh waktu dan non-ASN akan terpenuhi, ujarnya.

Menurut Herlambang, seluruh bangsawan K2 yang direkrut para bangsawan terpencar itu hanya beda golongan, namun nyatanya semuanya bukan pegawai ASN.

Ia menegaskan, kewajiban Pasal 66 UU ASN tidak hanya sebatas pada kepatutan pendataan BKN saja, melainkan bersifat komprehensif. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk ditahbiskan

“Kata-kata yang penting adalah penguasa itu sendiri dalam budayanya. Misalnya di daerah kalau desainnya terbuka, persyaratan baru bisa digunakan secara sistematis, K2, Non-K2 tertulis, Non-K2 disebar, dihormati,” ujarnya. . .

Jika di suatu daerah tidak terdapat register K2 atau non-K2, maka penyebaran non-K2 lebih penting.

Herlambang mengatakan, jika pemerintah mengedepankan kehormatan yang tercatat, apa dampaknya pemerintah mendorong daerah untuk memberikan kehormatannya. Saat ini di daerah, kehormatan itu tidak tercatat di BKN, melainkan tersebar… (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *