Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024

saranginews.com, Jakarta – Pengamat politik Jamiluddin Ritonga mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung yang mengubah persyaratan usia minimum calon KGB-Kawak menjadi 30 tahun setelah mengambil sumpah untuk putra bungsu Presiden Indonesia Joko. Widodo (Jokowi). ), Kaisong Pangarep

Jamiluddin kepada media, Sabtu (1/6), mengatakan perubahan ini pasti akan memudahkan Kisong menghadapi Pilkada 2024.

Baca juga IKLAN: DKI.

Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini bahkan menilai Jokowi, selaku ayah Kisong, mencalonkan diri dari Partai Aliansi Progresif Indonesia (KIM) untuk jabatan gubernurnya.

Jamiluddin melanjutkan, “Ayahnya akan dengan mudah menggerakkan dirinya untuk mencalonkan Aliansi Progresif Indonesia (Kim) sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

Baca Juga: Tenis Rp 300 Triliun, Kasus Korupsi Keuangan KD dan Suami Dikaji Kejaksaan

Menurut dia, persoalan pencalonan Kesong di pemilu tergantung kemauan suami Erina Gudono yang akan memfasilitasi aspek hukum dan politik.

Jamiluddin mengatakan, “Jadi tergantung dia, apakah Kesong maju di Pilkada Jakarta atau tidak.”

Baca juga: Kasus Pembunuhan Vina, Ini Informasi Terbaru Komnas Ham

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permintaan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Rida Sabana dalam keputusannya nomor 23 P/HUM/2024.

Berdasarkan putusannya, Mahkamah Agung membatalkan batasan usia minimal calon kepala daerah yang tertuang dalam ayat (1) huruf g Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9.

Persyaratan usia calon peserta pilkada yang semula minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati serta berusia 25 tahun pada saat pencalonan, diubah setelah pelantikan. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *