saranginews.com, JAKARTA – Gugatan PT Arion Indonesia terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menyedot perhatian publik di Pengadilan Pajak Jakarta Pusat pada Kamis (30/05/2024).
Sidang ini menghadirkan pakar hukum yang mengkritisi sikap DJP yang dianggap tidak konsisten dalam mematuhi Undang-Undang Administrasi Negara (UU AP).
BACA JUGA: DJP dinilai belum memberikan panduan lengkap bagi wajib pajak
PT Arion Indonesia mempertanyakan adanya dua pembahasan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan DJP melalui Kanwil III DJP Jawa Timur. Menurut PT Arion Indonesia, hal tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran Undang-Undang Pemeriksaan Pajak.
Namun DJP yang diwakili tim sidang Kanwil DJP III Jawa Timur menilai gugatan tersebut beralasan karena standar hukum hanya mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak, tanpa sanksi hukum. kasus penundaan.
BACA JUGA: PT Arion meminta Kanwil DJP Jawa Timur III membuktikan hasil LHP
Alessandro Rey, ahli hukum yang dihadirkan sebagai saksi ahli PT Arion Indonesia, mengatakan DJP salah memahami tidak adanya akibat hukum.
Rey mengimbau hakim tidak hanya memperhatikan ketentuan umum dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tetapi juga asas hukum dan keadilan.
BACA JUGA: DJP dikabarkan punya pasal populer yang memaksa wajib pajak Â
“Kalau terus seperti ini, negara bisa kacau jika berhadapan dengan oknum DJP yang suka pilih-pilih pasal,” tegas Rey dalam sidang.
Rey juga menyoroti pernyataan Kanwil DJP Jatim III pada sidang sebelumnya yang menyebut dirinya patuh terhadap UU AP karena merupakan pejabat pemerintah di bidang perpajakan. Namun yang menjadi inkonsistensi adalah pernyataan mereka tidak mencermati keterlambatan penyampaian SPHP.
“Terdakwa sendiri mengaku tidak hanya tunduk pada undang-undang perpajakan tetapi juga tunduk pada undang-undang kepegawaian, sehingga tidak ada alasan hukum bagi hakim untuk menolak undang-undang AP,” kata Rey.
Rey menjelaskan, berdasarkan Pasal 19 UU AP, keputusan dan/atau tindakan yang diambil melebihi kewenangan, termasuk melampaui batas waktu kewenangan, dapat dianggap tidak sah apabila telah diuji dan terdapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. .
Padahal, jika merujuk pada undang-undang lain yaitu UU AP, jelas syarat pengambilan keputusan yang sah harus melalui prosedur yang sesuai, imbuh Rey.
Sidang ini penting untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam administrasi perpajakan Indonesia (ray/jpnn).