MA Persilakan KY Periksa Hakim Pemutus Batas Usia Cakada

saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyuarakan rencana Komisi Yudisial (KY) untuk meninjau ulang keputusan perubahan batas usia minimal calon direktur daerah.

“Iya, silakan KY,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Kehakiman Sannarto usai menghadiri perayaan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Selasa (1/6).

Baca Juga: PDIP Kecam Keputusan MA yang Mengubah Syarat Usia Calon Pilkada

Namun, dia mengaku tidak akan berkomentar lebih jauh atas tindakan KY tersebut.

“Yah, itu KY ya, silakan tanyakan saja pada KY ya. Jadi kami no comment soal itu,” ujarnya.

Baca Juga: MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, PKS: Demokrasi Dijajah Pemerintah

Sementara itu, dia mengatakan pada prinsipnya hakim mempunyai kewenangan, namun dia tidak merinci lebih lanjut.

“Karena pada prinsipnya hakim punya yurisdiksi, (tapi, red.) Saya tidak berkomentar soal itu,” jelasnya.

Baca Juga: Demokrat Kaji Putusan MA soal Batasan Usia Calon Daerah karena Tak Untung pada Satu Partai

Sebelumnya, Anggota Parlemen KY Joko Sismithu mengatakan pihaknya telah mengarahkan Tim Pengawasan Perilaku Peradilan (WASCEM) dan keputusan Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah.

Dihubungi di Jakarta, Jumat (31/5), Joko Sasmitu mengatakan, hasil pemeriksaan mendalam akan menjadi dasar para pihak mengajukan pertimbangan hukum kepada majelis hakim MA terkait kasus tersebut. Keputusan

Lebih lanjut, anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajr Noor Devata mengatakan, pihaknya masih mengkaji keputusan tersebut meski tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan intervensi.

“KY prihatin dengan putusan ini karena juga menentukan pemilukada yang jujur ​​dan adil, yakni persoalan uji materi peraturan KPU yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Mukti berpendapat bahwa hakim harus menjaga rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keputusannya, dan juga untuk penyelenggaraan demokrasi yang lebih baik.

Ia kemudian mengajak masyarakat untuk menyampaikan segala dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim, termasuk bukti-bukti pendukung, agar KY bisa menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Namun KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) saja, tegasnya.

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait batasan minimal usia direktur daerah.

Mahkamah Agung menyebut Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2020 (PKPU) ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung menilai ketentuan dalam PKPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum kecuali dimaknai “…usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun dan calon bupati dan wakil gubernur adalah 25 tahun bupati atau wakil walikota dimulai pada saat pasangan tersebut terpilih.

Di akhir putusannya, MA juga memerintahkan PU Indonesia mencabut Pasal 4 Ayat (1) PKPU Nomor 9 Tahun 2020. (tan/jpnn)

Baca artikel lainnya… MA Tuntut Perubahan Batasan Usia Calon Daerah, Politisi PDIP Tunjuk Keluarga Rusak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *