KPK Diminta Menunda Proses Penyidikan Kasus Jual Beli PGN dengan PT IG

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda proses penyidikan kasus jual beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Isar Gas (IG).

Menurut pengamat hukum pidana Firman Candra, proses bisnis antara PGN dan IG masih berjalan. Bahkan, PGN juga mengumpulkan uang muka penjualan gas dari IG.

Baca Juga: Investigasi Korupsi, KPK Cegah Direktur PGN Ke Luar Negeri

“Tunda prosesnya (penyidikan KPK) sampai kita tahu apakah perusahaan rekanan PGN membayar atau tidak. Kalau tidak membayar, PGN punya cara berbisnis, lewat arbitrase, mungkin lewat pengadilan, sehingga masyarakat yang menjadi buruh. tidak dicurigai,” kata Firman dalam debat tersebut. Talk Show Suara Netizen +62 mengusut kasus PGN di KPK yang menjadi tersangka di Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Oleh karena itu, permasalahan yang dihadapi PGN dan mitra kerja adalah solusi terbaik dari sudut pandang bisnis terlebih dahulu.

Baca selengkapnya: PT ANTAM menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia.

Biarkan saja sampai pada kesimpulan, sampai (uangnya) bisa kembali ke PGN atau tidak, kata Firman.

Firman mengatakan, proses bisnis yang dilakukan PGN harus dibiarkan terus berjalan tanpa campur tangan penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca selengkapnya: PGN memanfaatkan LNG untuk membantu permintaan energi industri mengatasi risiko geopolitik

Jangan sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersaing dengan penanganan perkara di Kejaksaan (Kejagung).

“Jangan bersaing dengan Kejaksaan Agung yang menjadikan tersangka kasus besar seperti PT Timah Tbk. Jangan begitu, kalau bisa gali, karena banyak kejahatan korporasi di BUMN. Karena kalau saya lihat, PGN lah yang masih menguntungkan. Karena keuangan PGN masih di perusahaan. “Ini masih proses (harga),” kata Firman.

Menurut Firman, KPK tidak boleh masuk ke ranah pidana. Karena hakikat korupsi adalah uang dan itu yang terpenting.

“Uangnya dikembalikan dulu, setelah uang dikembalikan baru dilihat apakah ada tindak pidananya,” seru Firman.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan ada 2 tersangka pelaku korupsi PGN.

Faktanya, kedua individu ini telah diblokir oleh pemerintah dan organisasi swasta untuk bepergian ke luar negeri. Namun KPK belum mau membeberkan identitas kedua tersangka (chi/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *